PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 126 kendaraan terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru di Kabupaten Kuansing.
Razia yang dilakukan selama dua hari 23-24 Maret itu dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi.
"Razia di Kuansing selama dua hari kita berhasil melakukan tilang 126 kendaraan," kata Kepala Dishub Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi, Kamis (24/3/2022).
Lebih lanjut Suardi mengatakan, pada razia pertama 23 Maret terdapat 57 kendaraan yang ditilang tersebut, terdapat 31 kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian, 21 kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, 5 kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sedangkan hari kedua, terdapat 69 kendaraan dilakukan tindakan tilang. Dengan rincian, 6 kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan
Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Lalu, sebanyak 37 kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Kemudian 26 kendaraan, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
"Saat operasi kita tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya. Khusus untuk travel kita minta agar mengurus izin trayeknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |