PELALAWAN (CAKAPLAH)-Sederet masalah terkait beroperasinya PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Pelalawan sudah terjadi dari awal. Bahkan di tahun 2013 Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan sudah mengeluarkan rekomendasi ikhwal sikap PT MAL ini, untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Hanya saja, setelah rekomendasi dikeluarkan Pansus DPRD, tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi Pansus hanya sebatas rekomendasi dan PT MAL dengan degil tetap saja seakan terusik, perusahaan tetap lanjut beroperasi.
"Jadi apa yang dibuat pemerintah saat ini, yakni mencabut izin PT MAL sangat kita dukung, dimana pada pemerintahan sebelumnya, tampaknya tidak berdaya dan tidak ada ketegasan. Padahal kita di DPRD tahun 2013 lalu sudah merekomendasikan melalui Pansus tentang pelanggaran PT MAL. Kita Pansus waktu itu menilai ini bukan pelanggaran lagi, tapi kejahatan membabat dan merambah hutan lalu ditanam sawit, terutama di PT MAL 2," terang Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nazzarudin Arnazh, S.Ip kepada CAKAPLAH.com, Ahad (10/4/2022).
Perambahan yang dilakukan PT MAL hasil temuan Pansus DPRD kala itu, cakap Nazzarudin yang juga merupakan salah seorang anggota Pansus PT MAL, perusahaan terus merambah hutan, sementara di satu sisi mereka belum sama sekali mengantongi surat, izin, apalagi HGU.
"Kita sangat mendukung pemerintah daerah hari ini, mencabut izin PT MAL tersebut, sebenar memang dari awal perusahaan ini degil, selain itu hampir dipastikan tidak ada kontribusinya bagi daerah," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |