Kuasa hukum JS, tersangka penambangan illegal tanah uruk di Pangkalan Kerinci.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - JS (52) seorang tersangka penambangan ilegal tanah uruk di Pangkalan Kerinci, melayangkan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Melalui penasehat hukumnya, tersangka menilai penetapan dan penahanan terhadap dirinya tidak prosedural.
Sidang perdana terkait Prapid ini digelar Senin (11/4/2022). Hanya saja, sidang tersebut ditunda lantaran termohon, dalam hal ini Reskrim Polres Pelalawan, tidak hadir.
John Situmorang, SH dari kantor John L Situmorang dan Partners, selaku penasehat hukum JS, dalam keterangannya di PN Pelalawan mengungkapkan bahwa hari ini merupakan sidang perdana terhadap Prapid kliennya.
Ia menegaskan bahwa Prapid ini sehubungan tindakan yang dilakukan Polres Pelalawan, dalam hal ini Kasat Reskrim yang melakukan penangkapan, penyitaan barang dan alat berat tidak sesuai dengan SOP, mekanisme sesuai yang diatur dalam KUHP.
"Tapi sidang perdana ini ditunda lantaran ketidakhadiran pihak termohon dan sangat kita sayangkan," bebernya.
Alasan kongkrit dilakukan upaya Prapid terhadap kliennya, sebut John Situmorang adalah pertama terkait penetapan tersangka tidak prosedural. Dimana pada tanggal 15 Januari 2022, penyidik dari Polres sudah melakukan penyitaan terhadap alat berat, akan tetapi pada tanggal 16 Januari 2022, baru mereka melakukan LP model A.
"Nah ini kita nilai bertentangan dengan Perkap serta KUHP," tandasnya.
Dikonfirmasi terkait Prapid yang dilayangkan salah tersangka pelaku penambangan tanah uruk serta ketidakhadiran saat sidang perdana Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.Ik, MH menyampaikan bahwa tunggu saja perjalanan persidangan.
"Tunggu saja sidangnya," ucap Kasat Reskrim singkat.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |