PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru membuka layanan pengaduan di gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP). Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran peraturan daerah (perda) secara langsung kepada instansi itu.
"Kita membuka layanan untuk mempermudah masyarakat untuk melalukan pengaduan terkait pelanggaran perda di Kota Pekanbaru," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (14/4/2022).
Gerai layanan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan di MPP Pekanbaru. Ia menilai masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah di wilayah masing-masing.
Iwan mengatakan, layanan pengaduan ini bisa menyampaikan pengaduan, keluhan hingga laporan perihal pelanggaran perda. Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan bisa membawa serta KTP dan foto bukti pelanggaran perda.
Ia menyebut layanan ini sudah buka selama dua pekan ini. Mereka tidak hanya bisa menyampaikan laporan kepada petugas di gerai pengaduan Satpol PP Kota Pekanbaru.
Ada juga layanan konseling terkait pelanggaran perda yang terjadi di Kota Pekanbaru. "Masyaraka bisa datang kesana dengan menyertakan bukti terkait pelanggaran tersebut," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |