Aksi sekelompok orang diduga oknum pengaman dari PT Serikat Putra nyaris merusak merusak mobil warga.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Sekelompok oknum pengaman dari PT Serikat Putra dibantu diduga oknum aparat penegak hukum berseragam lengkap nyaris merusak mobil seorang warga yang melakukan aksi spontan memblokir jalan masuk perusahaan berlokasi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Senin (18/4/2022).
Aksi blokir jalan ini, dilakukan warga karena menuntut janji pihak perusahaan dari tahun 2020, hingga kini belum direalisasikan. Padahal janji tersebut sudah disepakati pihak perusahaan sebagai bagian dari kompensasi terjadinya tumpahan limbah pabrik yang saat itu mencemari sungai.
Kepala Desa (Kades) Sialang Bungkuk, Razak ketika dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Selasa (19/4/2022) yang berada di lokasi saat kejadian memaparkan, mobil yang nyaris dirusak oleh pihak pengaman PT Serikat Putra adalah mobil Pajero Sport milik mantan Lurah Rawang Empat.
Dia mengaku berada di lokasi saat kejadian itu berlangsung dan sempat berusaha menenangkan saat sekompok pengamanan dibantu oknum aparat penegak hukum berseragam lengkap itu tampak mulai beringas.
"Mobil jenis Pajero Sport diangkat dan kayaknya mau dirusak, beruntung saat itu mereka hanya menepikan mobil yang melintang di tengah badan jalan. Meskipun demikian terjadi juga kerusakan kecil," cakapnya.
Aksi memblokir jalan itu, kata Razak, berada di lokasi tanah milik eks Lurah Rawang Empat. Hanya saja jalan tersebut merupakan akses ke pabrik PT Serikat Putra.
"Aksi itu dilakukan di jalan milik warga dan ini sebagai bentuk protes terhadap PT Serikat Putra yang ingkar terhadap janji mereka," bebernya.
Eks Lurah Rawang Empat Ramli ketika dihubungi, mengaku aksi memblokir jalan itu didukung oleh seluruh masyarakat dan kepala desa yang ada di Kecamatan Bandar Petalangan. Tidak itu saja, pemblokiran jalan itu dilakukan di atas tanah kepemilikan dirinya.
Aksi ini, sebutnya sebagai upaya protes terhadap PT Serikat Putra yang mana sampai saat ini belum merealisasikan 9 poin dari 13 poin janji mereka yang sudah disepakati 27 Agustus 2020 lalu.
Delapan janji yang belum direalisasikan diantaranya adalah pembuatan waduk air bersih/Pamsimas 5 unit di Kelurahan Rawang Empat. Poin kedua menerima tenaga kerja lokal yang berasal dari Kecamatan Bandar Petalangan. Poin ketiga dana pemuda ditingkatkan setiap desa Rp 2 juta perbulan.
Poin keempat, pemberdayaan kontraktor lokal di Kecamatan Bandar Petalangan. Poin kelima, CSR perusahaan untuk semua desa di kawasan perusahaan. Poin keenam, perawatan badan jalan desa perempat bulan yang berada di kawasan perusahaan, poin ketujuh kebun masyarakat yang ada di dalam kawasan perusahaan agar dikeluarkan.
Poin kedelapan, pelepasan lahan perusahaan untuk pembuatan jalan Desa Tambun menuju ibukota kecamatan dan poin terakhir pelepasan lahan perusahaan untuk pembuatan jalan dari desa Terbangiang menuju Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan sepanjang kurang lebih 9 kilometer.
CAKAPLAH.com belum berhasil mengkonfirmasi terkait persoalan ini kepada pihak PT Serikat Putra.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Pelalawan |