Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Selasa (9/8/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti menyerahkan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Selasa (9/8/2022). Pekerja migran ilegal itu diamankan saat akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.
Seluruh WNI itu menyeberang ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan menggunakan speedbiat kayu melalui pelabuhan tikus di Pulau Rangsang, Sabtu (6/8/2022). Selain 10 WNI, juga diamankan 1 orang Warga Negara Malaysia tapi dia tidak diserahkan ke BP2MI.
"10 orang WNI diserahkan ke ke BP2MI. Melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 1 orang WNA untuk dilakukan proses Tindakan Administrasi Keimgirasian (TAK) atau Projusticia (penegakan hukum)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Rabu (10/8/2022).
TAK merupakan sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. TAK bisa berupa cekal, pembatasan izin tinggal, sampai ke deportasi.
Jahari berharap agar masyarakat dapat memetik pelajaran dari tindakan ceroboh 10 orang WNI itu.
"Saya harap masyarakat lebih memahami betapa pentingnya mengikuti jalur PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara legal dan mengikuti peraturan yang ada," kata Jahari.
Jahari menegaskan, dengan mengikuti jalur yang sah, para pekerja akan mendapat perlindungan dimulai dari sebelum bekerja, yaitu sejak pendaftaran, pembuatan dokumen perjalanan dan/atau visa, pemberangkatan, hingga pulang ke tanah air setelah kontrak kerja selesai.
Jahari kembali memberikan apresiasi kepada pihak yang telah bekerja maksimal dalam mengamankan pintu gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia juga berharap petugas imigrasi selalu bekerja maksimal.
“Saya berharap para petugas Imigrasi untuk terus bekerja maksimal dan menjaga pintu gerbang negara kesatuan kita dengan sebaik-baiknya agar tidak ada penyusup yang bisa keluar-masuk tanpa melewati pos pemeriksaan,” kata Jahari mengingatkan.
Dua dari 10 orang WNI yang melanggar peraturan keimigrasian tersebut merupakan ABK yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Keduanya diserahkan Ketua BP2MI Riau, Fanny kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Meranti yang diwakili oleh Widodo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Meranti beserta tim.
Sementara 8 orang lainnya merupakan WNI asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka akan dipulangkan melalui jalan darat di bawah pengawalan BP2MI.
Letnan Dua (Letda) Laut Yustine sebagai Komandan Pos TNI Angkatan Laut (AL) selaku orang pertama yang mengamankan ke-11 orang tersebut turut hadir menyaksikan proses serah terima, bersama Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Polres Meranti.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |