MERANTI (CAKAPLAH) - Polisi di Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang warga asal Mengkopot, Riau, berinisial ZZ (47). Dari rumah tersangka, ditemukan pil ekstasi sebanyak 4.000 butir.
ZZ ditangkap polisi di kediamannya, Desa Mengkopot Kecamatan Tasikputri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022). Sementara BB berupa ribuan butir pil ekstasi ini telah dimusnahkan, Jumat (19/8/2022) pagi.
Menurut Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robet Arizal Sos, penangkapan terhadap ZZ berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Resnarkoba. Dimana, Desa Mengkopot disebut-sebut sering menjadi tempat gudang narkotika jenis pil ekstasi. Dapat info ini, tim langsung melakukan pengintaian.
Setelah lama melakukan pengintaian, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH didampingi Polsek Merbau menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah yang menjadi target, tambah Robet, tim menemukan 3 orang laki-laki. Saat dilakukan upaya penangkapan, dua orang berinisial HE dan BA berhasil kabur. HE dan BA saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara pamilik rumah berinisial ZZ beserta barang bukti berhasil diamankan. Tak tanggung-tanggung, BB yang diamankan dari rumah ZZ berupa 4.000 butir pil ekstasi warna hijau.
Kepada polisi, ZZ mengaku kalau pil ekstasi tersebut dipesan dari Desa Pambang Kabupaten Bengkalis, melalui HE. Kemudian, pil tersebut akan dijual ke BA, dengan harga Rp 40.000 perbutir. Belum berhasil transaksi tersebut, polisi datang menggrebek. Saat itu juga, ZZ dan BB ribuan butir ekstasi diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
Pemusnahan BB, Ekstasi Diblender
Jumat (19/8/2022) pagi, polisi merilis pemusnahan barang bukti ribuan butir pil ekstasi di Mako Polres Kepulauan Meranti, Desa Gogok. BB tersebut diblender, kemudian dibuang ke dalam kloset.
Hadir saat pemusnahan BB, Waka Polres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH, Kepala Lapas Selatpanjang Mulyadi SH, perwakilan Kejari Meranti, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh agama.
Didampingi Sahrudin, Robet Arizal mengatakan bahwa pil ekstasi yang dimusnahkan pagi itu berjumlah 3.998 butir. Sebab, 2 butir lainnya terlebih dahulu dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories.
"Sisa dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan. Sementara 3.998 kita musnahkan pagi ini," kata Robet.
Saat ditanya, ZZ mengaku sudah lama mengenal HE penjual dan SU sebagai pembeli. Namun mereka tak punya hubungan kekeluargaan satu sama lainnya.
ZZ juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis pil ekstasi. Katanya, jika transaksi selesai, dia akan mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
ZZ disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Berdasarkan keterangan Robet, terhitung Januari - Agustus 2022, pengungkapan kasus narkoba sebanyak 41 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang. Diantaranya, 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak.***
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |