PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah memanggil perusahaan perkebunan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang beralamat di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pemanggilan itu menindaklanjuti laporan karyawan perusahaan tersebut terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, dan hak-hak karyawan lainnya.
"Kami telah memanggil pihak PT SSS menindaklanjuti laporan karyawan terkait hak-hak normatif yang belum dibayarkan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi melalui Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, Heru Hariprayitno kepada CAKAPLAH.com, Jumat (30/9/2022).
Dalam pertemuan, kata Heru, menghasilkan rekomendasi diantaranya, PT SSS menyatakan bersedia mendaftar karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang.
"Kemudian soal tunggakan iuran jaminan BPJS Ketenagakerjaan karyawan mereka (PT SSS) berjanji yang disepakati dalam nota kesepakatan akan membayarkan dalam bulan September ini. Karena waktu hari ini (Jumat) tanggal 30 September, maka kita akan lakukan pemantauan dan koordinasi dengan BPSJ apakah tunggakan iuran itu sudah dibayar atau belum," terangnya.
Ditanya berapa tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT SSS, Heru menyatakan tunggakan iuran BPJS tersebut terhitung dari tahun 2015 sampai 2022.
"Kalau angkanya yang disampaikan pihak BPJS lumayan besar lebih kurang Rp1,3 miliar. Itu tunggakan iuran jaminan kesehatan 179 karyawan dari mulai tahun 2015 sampai sekarang," jelasnya.
Selain itu, lanjut Heru, PT SSS juga mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait perizinan perusahaan.
"Sanksi itu akan diberikan apabila mereka (PT SSS) tidak membayar tunggakan iuran BPJS dan mendaftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena sebelumnya mereka juga sudah pernah dipanggil oleh pihak Kemnaker pada bulan Juli 2022.
Untuk diketahui, sebelumnya karyawan PT SSS menyampaikan laporan pengaduan ke Disnakertrans Riau terkait tunggakan iuran dan hak-hak karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dilakukan PT SSS Pelalawan.
Menindaklanjuti itu, Disnakertrans Riau menunjukkan pengawas ketenagakerjaan koordinator wilayah (Korwil) II yang membawahi empat daerah, yakni Pekanbaru, Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti untuk mengawal persoalan tersebut.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |