Ferdy Sambo
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ferdy Sambo terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, melalui nota keberatan atau eksepsinya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut istrinya Putri Candrawati turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam penolakannya Ferdy Sambo menyebut dakwaan JPU Tidak Terang atau Obscuur Libel, karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu saja. Pasalnya keterengan dakwaan yang menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi langsung keluar dari kamar dan duduk di sampingnya serta ikut terlibat pembicaraan antara dirinya dan Richard. Menurut Ferdy terkesan menyudutkan istrinya yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo, sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Ferdy Sambo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo dalam pembacaan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Selain itu Ferdy Sambo juga keberatan didakwa menyerahkan 1 kotak peluru kaliber 9 mm kepada Richard yang disaksikan oleh sang istri.
"Mendengar kesediaan dan kesiapan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, lalu terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi," jelas Penasihat Hukum Ferdy Sambo.**