Sabtu, 25 Mei 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Korupsi Pembangunan Gedung Irna RSUD Bangkinang
Komisaris PT FJP dan Project Manager PT GUA Divonis 8 Tahun dan 7 Tahun Penjara
Rabu, 19 Oktober 2022 14:07 WIB
Komisaris PT FJP dan Project Manager PT GUA Divonis 8 Tahun dan 7 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Abd Kadir Jailani Djumra dan Emrizal dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Keduanya divonis masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Abd Kadir Jailani Djumra merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) dan Emrizal sebagai Project Manager PT Gemilang Utama Alen (GUA). PT GUA sebagai pelaksana pembangunan, dengan meminjam bendera perusahaan lain.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan, Selasa (18/10/2022) petang. Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Abd Khadir Jaelani Djumra dan Emrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair," ujar Dahlan dalam amar putusannya.

Abd Kadir Jaelani Djumra dijatuhi hukuman penjara sela 8 tahun sedangkan Emrizal penjara selama 7 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hanya saja, majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Abd Kadir Jaelani Djumra membayar uang pengganti sebesar Rp2.972.539.000. Apabila satu bukan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugiam atau diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas Dahlan.

Majelis hakim juga menyatakan 151 item barang bukti yang terdiri dari dokumen dan lainnnya dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 01/L.4/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan nomor : PRINT – 03/L.4/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Kendati begitu, JPU tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Penuntut Umum pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa," kata Bambang, Rabu (19/10/2022).

JPU dalam dakwaannya terhadap Emrizal menyebut, dugaan korupsi dilakukan Emrizal bersama-sama dengan Abd. Kadir Jaelani Djumra dan dengan saksi Surya Darmawan dan Ki Agus Toni Azwarani.

Mereka bekerja sama meminjam dan menggunakan PT Gemilang Utama Alen untuk mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp48.035.821.000,00, sekaligus mempengaruhi Pokja Pemilihan V pada Unit Layanan Pengadaan Kab. Kampar, supaya PT Gemilang Utama Alen dimenangkan dalam lelang pekerjaan itu.

Dalam kerja sama tersebut, disepakati bahwa Ki Agus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi sedangkan Emrizal akan ditunjuk selaku Project Manager (yang tidak memiliki kualifikasi keahlian), sehingga dalam pelaksanaan fisik di lapangan.

Personel yang bekerja di lapangan berbeda dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT Gemilang Utama Alen. Di imana telah ditetapkan selaku Project Manager adalah Soni Hartaman.

Seharusnya pergantian personel tersebut harus mendapat persetujuan tertulis Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi Arselan selaku Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.

Laporan kemajuan pekerjaan dibuat tidak benar. Seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak dimaksud yang kemudian meminta pembayaran pekerjaan padahal pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.

Pekerjaan yang tidak benar itu disetujui oleh Mayusri dengan Rif Helvi Arselan. Atas proyek itu juga telah dilakukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai. Perbuatan terdakwa tersebut merugikan negara Rp 8.045.031.044,14.

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kabupaten Kampar
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 23 Mei 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Bedah Rumah Warga, Program Zakat Bersama BAZNAS
Kamis, 23 Mei 2024
Terobosan PD Muhammadiyah, Subsidi Rumah untuk Guru dan Karyawan di Kota Pekanbaru
Rabu, 22 Mei 2024
Mudahkan Masyarakat Buat Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Rabu, 22 Mei 2024
Hadiri Wisuda ke-16 Pondok Pesantren Syahruddiniyah Kampar, dr Rahmansyah Titip Pesan Ini ke Santri

Serantau lainnya ...
Rabu, 22 Mei 2024
Budaya 'Tumpuk Tengah', Kebiasaan Baik yang Viral di Media Sosial
Rabu, 22 Mei 2024
Sejarah Vape Pertama di Indonesia dan Perkembangannya
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
Topup Diamond FF Murah Solusi Hemat untuk Gamer Free Fire
Jumat, 17 Mei 2024
Top Up PUBG untuk Pemula: Panduan Lengkap dan Langkah-Langkah Mudah
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli

Tekno dan Sains lainnya ...
Selasa, 21 Mei 2024
Tips Memilih Klinik Gigi yang Tepat untuk Anda dan Keluarga
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 17 Mei 2024
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp70 Juta dari BSI
Kamis, 16 Mei 2024
Mahasiswa PMI UIN Suska Juara 1 Lomba Presenter Fordakom 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Seleksi Ketat Beasiswa Pendidikan di Kota Dumai, 49 Peserta Bersaing dalam Ujian Tertulis dan Wawancara
Selasa, 07 Mei 2024
Wisuda ke-68, Rektor: Unilak Semakin Dipercaya Masyarakat Riau dan Indonesia

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

LW
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Senin, 29 April 2024
Sekretaris Dinas LHK Kota Pekanbaru Hadiri Rapat SABER Pungli 2024
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www