Surat edaran Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH)-Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan menerbitkan surat edaran terkait adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal yang dipicu oleh mengkonsumsi obat-obatan dalam bentuk sirop. Surat edaran ini disampaikan kepada tenaga kesehatan, seluruh apotek, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pelalawan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Asril, M.Kes, Jumat (21/10/2022), mengatakan surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan pelayanan kesehatan, seluruh apotek, dan para tenaga kesehatan, terhitung sejak Kamis (20/10/2022).
Menurut penuturan Kadiskes Asril, surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ikhwal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus ginjal akut atipikal pada anak.
Dalam surat edaran Diskes tersebut terdiri lima poin. Pertama tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kesadaran orang tua memiliki anak terutama berusia di bawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin dengan atau tanpa ada gejala demam, gejala prodromal lain, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Poin keempat dalam surat edaran ini, agar orang tua memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara waktu mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai diumumkan resmi dari pemerintah.
Untuk poin kelima dalam surat edaran ini, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah agar lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Untuk diketahui, terapi non farmakologis adalah terapi pengobatan tanpa menggunakan obat-obatan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |