PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengerebek home industri pil ekstasi di Jalan Hang Tuah Ujung, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (25/10/2022) siang. Dua orang tersangka diamankan, Iman (33) dan Herman (54).
Produksi barang haram itu dilakukan kedua tersangka di sebuah warung berkedok menjual pempek bernama Pempek Cekput. Di sana, kedua tersangka meracik bahan-bahan untuk dioleh jadi pil ekstasi Logo Ferari dan Minion.
Bisnis ilegal itu sudah dilakukan sejak September 2022 lalu. Satu hari, tersangka dapat memproduksi 300 butir pil ekstasi, untuk selanjutnya dijual di wilayah Kota Pekanbaru, dan luar Pekanbaru dengar harga per butir Rp150 ribu sampai Rp500 ribu.
Tidak menggunakan mesin canggih, pengolahan dilakukan secara manual. Meski begitu, tersangka telah berhasil memproduksi ribuan butir pil ekstasi warna coklat dan kuning. Sejak September sudah 5.000 butir pil diedarkan.
Ternyata keahlian membuat pil ekstasi didapat Iman ketika dirinya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Di sana, dia belajar dari seorang pria yang kerap disapa Abeng.
“Abeng guru Iman di Lapas Gobah ini kami lacak sudah meninggal,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, didampingi Direktur Psikotropika dan Prekursor, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Direktur Intelijen Brigjen Pol Ruddi Setiawan, dan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar saat ekspos di lokasi penangkapan, Rabu (26/10/2022).
Dalam kegiatan itu, Iman merupakan otak pelaku pembuatan home industri pil ekstasi. Dia yang meracik semua bahan, sedangkan Herman mencetak bahan menjadi pil-pil kecil.
Pengakuan tersangka, bahan-bahan pembuatan pil ekstasi seperti tepung dibeli dari Malaysia. Sementara barang-barang pendukung lain dibeli melalui online.
Dalam kasus ini, BNN menetapkan seorang pria di Kabupaten Bengkalis sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga jaringan narkoba Malaysia.
"Mereka ini jaringan Bengkalis dan Malaysia," tutur Kenedy.
Berdasarkan hasik cek laboratorium, barang yang dibuat kedua tersangka positif narkoba. Meski pengelaan dalam taraf kecil tapi pil ekstasi yang dihasilkan termasuk berkualitas bagus.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita 2.385 butir pil ekstasi. Petugas juga menyita sejumlah serbuk diduga bahan membuat pil ekstasi, dua plastik bening pil ekstasi berlogo Minion dengan berat bruto 950 gram, handphone milik tersangka dan kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Padal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tidak Mencurigakan
Sementara, warga yang tinggal di sebelah warung tersangka mengaku tidak ada kegiatan mencurigakan dari Kedai Pempek Cekput. Selama ini, kegiatan berjalan seperti warung-warung lainnya.
Menurut perempuan paruh baya yang enggan disebutkan namanya tersebut, tersangka menyewa warung tersebut sejak satu tahun lebih. Sebelumnya, penyewa yang diduga Iman bekerja sebagai pemborong bangunan di luar kota.
"Dulu kerja memborong untuk bangunan gitu, di luar kota. Mungkin karena ekonomi sulit, mereka kembali ke sini, dan berusaha. Tidak ada yang mencurigakan, semua seperti biasa," tutur perempuan itu.
Dalam kesehariannya, Iman dan istrinya juga terkenal ramah dan bergaul dengan masyarakat. Karena itu, dia mengaku kaget ketika tim dari BNN RI datang melakukan penggerebekan.
"Tadi malam (Selasa malam) kaget saja, sudah banyak datang petugas ke sini," tuturnya.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |