PEKANBARU (CAKAPLAH) - Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Provinsi Riau dinilai belum maksimal. Sebab, dana yang dialokasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp250 juta pada tahun 2022 dinilai belum mengakomodir kepentingan masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, masyarakat kategori miskin masih sulit menghadapi masalah hukum meski sudah diberikan bantuan. Masalah akomodasi seperti biaya perjalanan dan penginapan masih menyulitkan masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum yang membelit.
"Ada info dari masyarakat, kalau program bantuan hukum ini belum maksimal. Belum menyentuh esensinya. Mereka masih diminta biaya," kata Eddy Yatim, Kamis (1/12/2022).
Ia mendorong, soal permintaan kenaikan anggaran Dana Bantuan Hukum menjadi Rp450 juta bagi masyarakat miskin. Namun, Ia mengingatkan, kenaikan ini harus sejalan dengan peningkatan kualitas pendampingan bantuan hukum.
Ia menegaskan, biro hukum harus aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait bantuan ini. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terlibat kasus hukum, namun tidak menerima pelayanan pendampingan hukum lantaran lemah secara ekonomi.
"Kita minta betul Biro Hukum mensosialisasikan hal ini, seperti apa langkahnya, dan seperti apa pendampingannya," tambahnya.
Bantuan ini tak hanya dipergunakan untuk jasa penasehat hukum tetapi juga akomodasi masyarakat miskin yang berperkara hukum. "Ada beberapa penasehat hukum yang kualifikasinya sesuai. Tapi kita minta jangan ada biaya lagi," tegasnya.***