Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan H Tengku Mukhlis M.Si
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemda) Pelalawan meluruskan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait 52 daerah di Indonesia yang tidak menjalankan upaya pengendalian inflasi daerah, salah satunya termasuk Kabupaten Pelalawan.
Pengendalian inflasi ini adalah berupa operasi pasar murah, Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar dan distributor, kelancaran pasokan komoditi, gerakan menanam, penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga dukungan transportasi. Hal ini sebagai imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) baru-baru ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan H Tengku Mukhlis M.Si ketika dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) mengatakan, upaya pengendalian inflasi daerah sebenarnya telah dijalankan oleh Pemkab Pelalawan sejak bulan lalu sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Bahkan laporan terkait kegiatan-kegiatan upaya pengendalian inflasi telah dikirimkan ke Mendagri, namun tetap dinilai belum melakukan sama sekali.
"Persoalan ini sebetulnya kami tidak melaporkan dokumentasi setiap kegiatan itu. Laporannya telah kita sampaikan sebelumnya. Ini langsung diselesaikan semuanya," terang Tengku Mukhlis.
Tengku Mukhlis menerangkan, pihaknya langsung mengumpulkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait setelah mendapatkan kabar tersebut. Untuk mengkroscek kembali semua kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah. Ternyata hanya karena dokumentasi yang belum dikirimkan, sedangkan laporan telah diserahkan sebelumnya.
Tengku Mukhlis yang juga merupakan Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pelalawan ini merincikan, untuk operasi pasar telah dilakukan di enam titik oleh Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM, penanaman komoditi telah jauh-jauh hari sudah dilakukan Dinas Tanaman Pangan Ketahanan Pangan dan Holtikultura (DTPKPH).
Kemudian Sidak ke pasar juga telah berjalan, bantuan transportasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kepada ojek online dan penarik becak telah diprogramkan.
Selanjutnya bantuan kepada buruh bongkar muat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga bantuan kepada nelayan dan menciptakan lapangan kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di bidang kebersihan.
"Bukan karena teguran Mendagri, hari ini ada 3 titik operasi pasar. Itu semua sudah diprogramkan sebagai pengendalian inflasi daerah," tegas Mukhlis.
Dikatakannya, daerah yang tak menjalankan pengendalian inflasi dengan mengalokasikan 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) akan dikenakan sanksi pengurangan atau penundaan pencairan DAU. Nyatanya dana transfer DAU milik Pemda Pelalawan untuk bulan Desember dikirimkan oleh pemerintah pusat dan tak ada pemotongan apapun. Artinya instruksi itu berjalan di lapangan sesuai aturan.
"DAU Pemda lancar-lancar saja, kami sudah cek ke BPKAD. Berarti berjalan sesuai rencana dan aturan. Jika tak jalan seharusnya DAU kita terhambat," pungkasnya.
Di tempat terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Devitson Saharuddin, menjelaskan bahwa Pemkab Pelalawan telah menjalankan PMK 134 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2023.
Dikatakan Devitson bahwa pada APBD Perubahan, Pemda Pelalawan sudah mengganggarkan 2 persen dari dampak Inflasi ini atau sekitar Rp 5 miliar lebih, malahan lebih.
Dan anggaran ini sudah disebarkan, di empat OPD diantaranya, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan DLH.
"Dan ini sudah dilaksanakan pendataan bahkan pembukaan rekening, terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang terkena dampak Inflasi BBM tersebut," tegasnya.
Jadi pihaknya, BPKAD sudah menyampaikan laporan ke Kementerian Keuangan terhadap, pelaksanaan PMK 134. "Bahkan kita tidak ditunda, DAU kita lantaran sudah memberikan laporan pelaksanaannya. Untuk bulan Desember, sudah disalurkan otomatis laporan kita diterima," tandasnya.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |