PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Advokasi KONI Provinsi Riau menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pengajuan memori kasasi ke MA ini, karena KONI Riau tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PHI pada PN Pekanbaru, mengabulkan sebagian gugatan lima mantan pegawai tidak tetap (PTT) KONI Riau.
"Sebelumnya kami sudah menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim PHI PN Pekanbaru. Hari ini, kami tindaklanjuti dengan menyampaikan memori kasasi untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," ujar Meidizon Dahlan, didampingi Wakabid Hukum, dan Aryo Akbar, selaku Tim Kuasa Hukum KONI Riau, Selasa (7/2/2023).
Baca: PN Pekanbaru Kabulkan Sebagian Gugatan Lima Eks Pegawai KONI Riau
Dijelaskan Meidizon, ada beberapa pertimbangan yang disampaikan pihaknya dalam memori kasasi tersebut. Pertama, bahwa KONI Riau bukan organisasi profit atau badan usaha yang memberikan keuntungan.
Organisasi KONI adalah penerima hibah yang bertugas dalam rangka mengayomi cabang olahraga (Cabor) yang berprestasi. Selain itu, KONI memiliki tugas dan fungsi serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang jelas.
"Organisasi ini mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Jadi, bukan mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1992 tentang ketenagakerjaan. Sehingga KONI tidak mengenal uang pesangon," tegas Meidizon.
Pertimbangan memori kasasi yang kedua kata Meidizon, pihaknya bersama penggugat telah dimediasi oleh Disnakertrans Riau. Saat itu, pihak Disnakertrans Riau sependapat dengan KONI Riau hanya memberikan sagu hati, karena memang organisasi ini tidak mengenal adanya pesangon.
"Kemudian yang ketiga, pengangkatan pegawai KONI itu berakhir setiap tahunnya sesuai dengan anggaran berjalan, sama dengan halnya pegawai honor instansi pemerintah lainnya. Sehingga KONI Riau itu tidak mengenal istilah pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dalam memori kasasi itu, Meidison berharap majelis hakim MA dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan. Kemudian, meminta majelis hakim MA membatalkan putusan PHI pada PN Pekanbaru Nomor: 57/Pid.Sus-PHI/2022/Pn Pbr tertanggal 19 Januari 2023.
Selain itu, meminta majelis hakim MA untuk dapat membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran uang pesangon dan uang penggantian hak para penggugat. Lalu, membebaskan pemohon kasasi terhadap pembayaran upah proses para penggugat.
"Sekali lagi, pengajuan kasasi ini bukan masalah kalah dan menang atau kami tidak ingin membayarkan pesangon. Tetapi ini lebih kepada upaya kami memperjuangkan prinsip dalam penata kelolaan keuangan," katanya.
Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan lima orang eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau. PN Pekanbaru menerima sebagian gugatan penggugat.
Seperti diketahui, awal 2022 lalu, KONI Riau tidak memperpanjang SK terhadap 7 pegawainya yang masuk kategori pegawai tidak tetap. Dari 7 tersebut, 5 pegawai melakukan gugatan ke PN Pekanbaru terkait besaran pesangon yang diberikan KONI Riau. Adapun kelima orang yang melakukan gugatan ini adalah Syahrial Azhar, Effi Shouraya, Sudirman, Ratih Syahfutri dan juga Albert Wito.
Dan setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pada tanggal 12 Januari PN mengeluarkan putusan perkara PHI Nomor : 57/Pdt.Sus-PHI/2022/PN pbr. Ada beberapa poin keputusan, yang pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagain.
Kedua menyatakan para penggugat adalah pekerja tetap pada tergugat. Ketiga menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap para penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh karenanya batal demi hukum.
Keempat menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dan tergugat putus karena alasan gtergugat melakukan efisiensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan.
Kelima menghukum tergugat membayar uang pesangon dan uang penggantian hak para para penggugat masing-masing sebagai berikut:
a. Syahrial Azhar : Rp34.800.000
b. Effi Shouraya : Rp18.900.000
c. Sudirman : Rp28.600.000
d. Ratih Syahfutri : Rp42.000.000
e. Albert Wito : Rp18.200.000
Jumlah seluruhnya: Rp142.500.000
Keenam, menghukum tergugat membayar upah proses para penggugat dengan jumlah masing-masing sebagai berikut:
a. Syahrial Azhar : Rp17.400.000
b. Effi Shouraya : Rp16.200.000
c. Sudirman : Rp15.600.000
d. Ratih Syahfutri : Rp18.000.000
e. Albert Wito : Rp15.600.000
Jumlah seluruhnya: Rp82.800.000
Ketujuh menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000
Ke depan menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya.