MERANTI (CAKAPLAH) - Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mencabut kebijakan one way di Selatpanjang yang dibuat pada zaman bupati nonaktif HM Adil SH MM. Menurut Asmar, Selatpanjang belum layak diterapkan kebijakan one way, mengingat jalan di Kota Sagu ini kecil.
Kebijakan One Way di Selatpanjang mulai diterapkan sejak Oktober 2021. Dimana, saat itu Kabupaten Kepulauan Meranti masih dipimpin Bupati M Adil, yang saat ini dinonaktifkan karena diduga terlibat kasus korupsi. Kebijakan ini pun mengundang pro dan kontra. Namun, meski banyak ditentang, pemerintah saat itu tidak kunjung mencabut kebijakan one way tersebut.
Paska M Adil ditetapkan tersangka oleh KPK, tampuk kepemimpinan di Kota Sagu berpindah ke AKBP (Purn) H Asmar. Sejak Senin (10/4/2023), Asmar resmi menjadi Plt Bupati Kepulauan Meranti, mengambil alih roda pemerintahan yang ditinggalkan M Adil.
Salah satu kebijakan yang akan dibuat Asmar adalah penghapusan penerapan one way di jalan Selatpanjang. Menurut Asmar, saat ini penerapan sistem one way di Selatpanjang belum layak. Mengingat, jalan di ibukota kabupaten termuda se- Provinsi Riau ini masih sangat kecil.
"Kita belum layak untuk one way. Jalan kita kecil," kata Asmar ketika diwawancara, Senin (10/4/2023) malam.
Nantinya, tambah Asmar petugas yang selama ini menjaga jalan, tetap turun ke titik-titik rawan yang dianggap perlu untuk dijaga. Namun, jam kerja di jalan tidak lah lama seperti sebelum ini. Petugas akan melakukan penjagaan pada saat anak-anak pergi sekolah dan pulang sekolah saja.
"One Way insya Allah besok kita cabut, perbupnya juga kita cabut. One way kita tiadakan, paling tinggi nantinya penjagaan saja saat anak-anak pergi dan pulang sekolah. Itu harus dijaga," ujar Asmar.
"Setelah itu, petugas kembali lagi ke kantor. Kalau ada kerja lain, kerjakan," tambah Asmar.
Pantauan CAKAPLAH.com, selama kebijakan one way di Selatpanjang diterapkan, memang belum terlihat adanya kesadaran akan taat pada rambu-rambu lalu lintas. Meski seharusnya jalan satu arah, namun warga tetap saja melewati penjagaan (tetap dua arah, red). Petugas jaga pun tak kuasa melarang warga yang melintas di depan mereka. Kondisi seperti ini terjadi sejak ditetapkan one way hingga saat ini (saat belum dicabutnya kebijakan tersebut).
Penerapan kebijakan one way juga mendapat protes dari pedagang. Pasalnya, menurut pedagang yang berjualan di Jalan Imam Bonjol, dengan diterapkannya one way, berdampak pada dagangan mereka. Omzet penjualan dirasakan sangat turun setelah Jalan Imam Bonjol menjadi salah satu ruas jalan yang jadi satu arah. (ADV)
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemerintahan |