PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah memanggil 11 pemilik perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Bono (Jalinbon) Kecamatan Teluk Meranti.
Pemkab Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara 11 kebun kelapa sawit beberapa waktu lalu.
Penyegelan ini dilakukan lantaran aktivitas perkebunan sawit telah menyebabkan banjir dan kerusakan Jalan Lintas Bono antara Sungai Sidar hingga Sungai Merawang.
"Terkait perkebunan sawit yang ditertibkan di Jalan Lintas Bono dari Sungai Sidar hingga Sungai Merawang, Teluk Meranti yang kita segel sudah kita tindaklanjuti dengan memanggil pemilik kegiatan usaha," terang Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut diungkapkannya, para pemilik perkebunan sawit yang disegel tersebut telah sepakat dan membuat surat pernyataan.
"Jadi, bagi yang belum memiliki izin akan mengurus izinnya dan yang punya izin namun izinnya tidak sesuai dengan aturan, akan mereka perbaharui sesuai dengan aturan," terangnya.
Eko menyatakan, pernyataan para pemilik kebun dituangkan dalam surat bermaterai. "Ini yang akan ditindaklanjuti dan mereka diberikan batas waktu untuk menyelesaikan perizinan," tegasnya.
Sebagai solusi penanganan banjir di Jalan Lintas Bono tersebut, lanjut Eko, para pemilik kebun tidak keberatan apabila nanti Pemda Pelalawan akan membuat box culvert atau kanal di areal perkebunan.
"Terkait penanganan banjirnya, ada langkah yang akan dilakukan. Kemarin waktu pertemuan Dinas PUPR juga hadir dan mereka ada perencanaan. Di titik antara Sungai Sidar dan Sungai Merawang itu akan dibuat 3 box culvert untuk mengalirkan air dari hulu ke hilir," bebernya.
Menurutnya, perkebunan yang dimiliki perorangan itu luasnya bervariasi maka berbeda juga pada jenis dokumen lingkungannya. Diantaranya UKL UPL, SPPL, menyesuaikan dari luasnya.
"Sesuai arahan pak bupati, bagaimana kita juga bisa mendapatkan PAD dari perkebunan ini. Kalau mereka mengurus izin, tentu kita bisa menarik PAD dari situ. Mungkin PBB atau PPHTB nya," ujar Eko.
Disebutkannya, Ada 11 perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Bono yang telah disegel. Mereka diberikan batas waktu penyelesaian pengurusan izin hingga bulan Agustus 2023. "Itu nanti kita koordinasi dengan DPMPTSP. Kalau kita (DLH) untuk dokumen lingkungan saja.
Sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman, pemerintah dapat PAD dan jalan juga bagus," pungkas Kepala DLH, Eko Novitra.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |