Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan hutan DPRD Riau mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota Pansus Marwan Yohanis mengatakan, BUMD ini nantinya akan mengelola hutan. Ia menjelaskan, hutan-hutan yang masih ada ini mampu dimanfaatkan oleh masyarakat dengan ragam bentuk seperti hutan wisata, pengelolaan kayu atau nonkayu.
“Tapi ada BUMD-nya yang diharapkan mampu menghasilkan PAD. Inilah yang kami dorong mulai administrasi, pengelolaan, izin, sampai bagi hasil, juga sanksi-sanksi terutama dalam apabila terjadi kerusakan hutan akibat ulah orang tak bertanggung jawab,” kata Marwan, Kamis (4/5/2023).
Lanjut dia, melalui Perda nantinya pemerintah segera membentuk BUMD untuk segera disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga, keberadaannya tidak hanya diketahui oleh bupati atau camat saja, melainkan juga masyarakat.
“Karena sasaran kita masyarakat jadi mitra pemerintah dalam mengelola hutan ini," kata dia.
Ia menambahkan, jangan dampak negatifnya saja yang diterima masyarakat. Tapi hasil dari hutan itu sesuai dengan peruntukannya harus dapat dinikmati oleh masyarakat.
Politisi Gerindra ini menyebut, selama ini masyarakat terkena dampak negatif kerusakan hutan saja. Seperti banjir dan longsor sering terjadi lantaran tidak kawasan hutan tidak lagi mampu menyerap air.
“Dampak ekonominya banyak sekali, karena yang mampu mengekploitasi hutan besar-besaran ya pemodal besar. Kerusakannya pun sangat besar,” kata dia.
Makanya, kata dia, perlu Pansus ini. Agar hutan yang ada di Riau ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak.
"Jangan kita punya dinas yang mengurus hutan saja tapi ketika hutan dicuri berpuluh-puluh tahun dengan ribuan hektar tak tahu-menahu. Ke mana saja selama ini,” kata Marwan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |