Syahril Abubakar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pimpinan Tan Seri Syahril Abubakar mengaku terus berupaya mencarikan solusi untuk pemulihan atau pengembalian tanah ulayat yang sebelumnya dikuasai perusahaan secara ilegal. Dimana banyak perusahaan yang hanya mengambil izin dan mengambil tanah ulayat yang sejatinya milik masyarakat adat.
"DPA LAM Riau telah menyurati Presiden melalui KSP (Kantor Staf Presiden), dan alhamdulillah saat ini sudah ada respon dari KSP, dari Deputi II KSP yang meminta Kementerian terkait maupun pemerintah daerah untuk menyelesaikan dan mendukung ini. Kita berterima kasih atas hal ini, semoga niat masyarakat adat untuk dapat mengelola kembali tanah ulayat yang dipergunakan perusahaan secara ilegal dapat dipergunakan kembali," kata Syahril, Ahad (28/5/2023).
Syahril mengatakan, sejak tahun 2015 sampai 2023, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mencabut izin konsesi HGU seluas 347.852 hektare dari 28 perusahaan, hal ini harus dapat dijadikan momentum untuk meretribusi lahan tersebut pada masyarakat adat.
"Selain itu, kita juga minta seluas 3 ribu hektare bekas pertanian transmigrasi yang selama ini telah dirampas oleh PT Duta Palma yang terletak di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal Inhu, dikembalikan kepada masyarakat. Kita minta itu. Kita juga minta kepada pemerintah meretribusikan lahan TORA konsesi HGU perusahaan yang telah dicabut pemerintah dibagikan kepada masyarakat," cakapnya lagi.
Pihaknya berharap, presiden nantinya mengeluarkan Kepres dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |