

Pekanbaru (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru mewanti-wanti agar Dinas Pendidikan memastikan semua siswa SD dan SMP tetap bisa mengikuti ujian kenaikan kelas pada tahun ajaran ini. Termasuk bagi peserta didik yang belum divaksinasi.
Untuk diketahui Pemerintah Kota Pekanbaru menggesa vaksinasi bagi masyarakat, termasuk pelajar dan tenaga pengajar di sekolah. Namun demikian masih ada siswa yang belum divaksinasi dengan berbagai alasan.
Meski belum disuntik vaksin, dewan meminta Dinas Pendidikan dan terutama pihak sekolah agar tidak ada perbedaan terhadap siswa dalam mengikuti ujian kenaikan kelas. Sebab, ujian tersebut adalah hak bagi pelajar yang harus didapatkannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri. Ia menegaskan bahwa Disdik mulai pekan ini diharapkan bisa mensosialisasikan pelaksanaan ujian kenaikan kelas tersebut, khususnya kepada orangtua pelajar.
"Itu dilakukan agar ada kepastian semua pelajar bisa ikut ujian kenaikan. Baik yang sudah vaksin maupun yang belum. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, terutama dari pihak sekolah," cakap Aidil Amri.
Politisi Senior Partai Demokrat ini juga meminta kepada Disdik, agar memastikan semua sekolah, untuk menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkannya. Kondisi ini dilakukan, untuk mengantisipasi adanya permainan oknum pihak sekolah. Terutama ikhwal pelajar yang sudah vaksin, maupun yang belum vaksin.
"Kami juga mewanti-wanti pihak sekolah, untuk tidak main-main. Pastikan semua pelajarnya ikut ujian. Jangan ada permainan, apalagi sampai ada pelajar yang tidak bisa ikut ujian. Kalau terjadi, kami minta orangtua siswa melaporkan ke kami, DPRD Pekanbaru," ingatnya.
Sementara itu Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis, memastikan bahwa peserta didik yang belum menjalani vaksinasi Covid-19, tetap bisa mengikuti ujian kenaikan kelas. "Kami tidak mau merugikan anak-anak. Meski tak vaksin, hak mereka tetap ikut ujian," tegas Muzailis akhir pekan kemarin.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | ADV |






















01
02
03
04
05







