

Pekanbaru (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru Firdaus bersama sang wakil Ayat Cahyadi, akan segera purna bakti setelah sepuluh tahun memimpin ibukota. Selanjutnya jabatan Walikota akan dipimpin oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri melalui usulan Gubernur Riau.
Terkait hal itu, menjelang berakhirnya masa jabatan Firdaus-Ayat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru diminta tetap fokus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Untuk diketahui sepekan jelang purna masa jabatan ini, para ASN disibukkan dengan acara perpisahan Wako-Wawako, yang digelar Selasa (17/5/2022) di Masjid Al Firdaus Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Hal ini tentunya bisa memengaruhi kinerja para ASN. Apalagi, dalam sepekan kemarin, setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri tahun 2022, kinerja mereka juga belum maksimal.
"Kita minta ini jadi perhatian khusus. Kami maklum, Pak Firdaus-Ayat sudah memimpin Kota Pekanbaru selama 10 tahun. Tentu banyak kenangan dan jasa mereka. Tapi tidak boleh kerja pokok tinggal," tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan mengingatkan.
Politisi Partai Gerindra ini meminta para ASN fokus bekerja, karena memang banyak program di OPD yang sudah ditetapkan tahun 2022 ini, belum berjalan maksimal. Terutama program yang menyentuh masyarakat umum mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan UMKM hingga hal lainnya.
Termasuk halnya pelayanan di Kantor Lurah, Camat, Disdukcapil, DPM-PTSP, hingga OPD pelayanan yang lain. Jangan sampai, hanya karena kegiatan seremoni, kerja utama mereka tinggal. "Jangan sampai juga, ketika masyarakat berurusan, pegawainya tak ada. Sebenarnya ini yang kita wanti-wanti. Kasihan masyarakat," sebutnya.
Khusus kepada kepala OPD, H Ervan meminta untuk memastikan pelayanan di kantornya, berjalan sesuai harapan. "Kami minta juga kepada masyarakat, yang menemukan ada kantor yang tak berjalan pelayanannya, bisa melaporkan ke kami. Kita akan tindak lanjuti," pintanya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | ADV |






















01
02
03
04
05







