Pekanbaru (CAKAPLAH) - Sejumlah jalan di daerah pembangunan galian IPAL di Pekanbaru masih dalam kondisi rusak, seperti tidak rata, khususnya di Kecamatan Sukajadi. Sebagian jalan belum kembali diaspas telah dilakukan galian. Hal inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat sekitar maupun yang melintas.
Dari pantauan di lapangan, beberapa ruas jalan yang belum diaspal setelah digali tersebut, di antaranya Jalan Melati Bawah, Jalan Dahlia, Jalan Cokroaminoto, Jalan Samanhudi, Jalan Karet Jalan M Yamin, dan lainnya.
Sementara jalan yang sudah diaspal, tapi tak sesuai bestek alias jalan tak rata, masing-masing Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Mangga, Jalan Durian, Jalan A Yani, Jalan Dagang dan sebagainya.
Terkait hal ini Komisi IV DPRD Pekanbaru mengaku heran kenapa hingga kini Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya Dinas PUPR tidak tegas kepada kontraktor.
"Kami heran juga, kenapa Dinas PUPR Pekanbaru tak bisa tegas. Padahal kan yang namanya pekerjaan memakai uang negara, ada jaminan. Uang jaminan ini ke mana, lalu pekerjaan kontraktor ini kok dibiarkan," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla.
Menurut Roni Pasla, warga masih mengeluh dan meminta agar pekerjaan ini dihentikan sementara dulu, terutama tahap kedua ke Kecamatan Lima Puluh, sangat wajar.
Sebab, sangat jelas nampak di mata mereka, hasil pekerjaan tahap pertama di Kecamatan Sukajadi, sangat buruk. Sehingga mereka khawatir di daerah mereka juga akan mengalami hal yang sama nantinya.
"Inilah yang saya sebutkan perlunya perencanaan yang matang. Yang menjadi persoalan sekarang, bahwa kontraktor IPAL ini tidak satu. Kontraktor di Sukajadi beda dengan Kontraktor di wilayah Lima Puluh. Tapi ini bisa ditindaklanjuti PUPR Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab," sebutnya.
Karena waktu pengerjaan galian IPAL ini sudah ditentukan, sementara di satu sisi masyarakat terus saja komplain, Politisi PAN ini meminta dengan serius, agar PUPR Pekanbaru bersikap tegas kepada kontraktor.
Apalagi kondisi sekarang ini musim hujan, jalan yang rusak dan level aspalnya turun, harus segera diperbaiki. Karena perusahaan IPAL yang notabenenya plat merah, sudah dipastikan mengantongi Amdal (analis dampak lingkungan) dan Andalalin (analisis dampak lalu lintas), sebelum mengerjakan galian IPAL tersebut.
"Kemudian beri jaminan kepada warga, jalan yang rusak dan belum diaspal, akan segera diperbaiki. Jika kontraktor tak mau, maka diberi sanksi tegas. Tak perlu takut atau pun ragu," paparnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | ADV |