
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemberhentian Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota.
Untuk diketahui masa bakti Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi berakhir per 22 Mei 2022 mendatang.
Meski demikian, DPRD Pekanbaru sudah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota, dua periode tersebut.
Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Baharuddin mengatakan, sesuai hasil rapat di internal DPRD Pekanbaru, agenda rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut, dijadwalkan pada Senin (4/4/2022) nanti.
"Kita sudah layangkan suratnya usulan pemberhentian ini dari Kemendagri ke Pemko. Senin depan kita paripurnakan," kata Baharuddin, Jumat (1/4/2022).
Namun demikian pada rapat paripurna tersebut dipastikan tanpa kehadiran Walikota Pekanbaru Firdaus mengingat yang bersangkutan tengah melawat ke Mesir bersama sejumlah pejabat Pekanbaru, sejak Kamis (31/3/2022) kemarin. Diperkirakan kunjungan luar negeri tersebut akan menghabiskan waktu selama 9 hari.
Hal itu juga dibenarkan Baharudin. "Tidak, Pak Wali Kota tak hadir. Karena memang tidak memerlukan kehadirannya. Ini juga tak melanggar aturan," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, setelah digelarnya Rapat Paripurna Pemberhentian Wali Kota Pekanbaru, DPRD Pekanbaru akan menyurati Kemendagri melalui Gubernur Riau. Isinya, perihal habisnya masa jabatan Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
"Setelah itu lah nanti baru kita ketahui apa kebijakan Kemendagri selanjutnya. Terutama soal siapa Pj Walikota Pekanbaru, yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2022 hingga November 2024 mendatang," terangnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | ADV |






















01
02
03
04
05




