![IED Bapenda bisa genjot Pajak Daerah, Gimana Caranya?](/assets/article/27032023/cakaplah_yknnr_12175.jpeg)
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si pernah menyampaikan dalam memfasilitasi Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disiasati lewat strategi yang disebutnya IED. IED sendiri merupakan singkatan dari Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi.
Lebih lanjut ia juga menuturkan bahwa Intensifikasi dan Ekstensifikasi adalah upaya teknis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sementara digitalisasi merupakan media untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dengan hal tersebut ia meyakini akan mampu menggenjot penerimaan Pajak Daerah kedepannya di kota Pekanbaru.
“Iya IED, ini komitmen yang terus kami bangun disini, menciptakan kemudahan dan kemurahan layanan pajak daerah” sebut Akur, sebutan viralnya belakangan ini, sesaat selepas apel pagi di Jl. Teratai No. 81 Pekanbaru pada selasa (14/2/2023).
Ia meyakini pendekatan IED tersebut akan menjadi strategi jitu dalam menggenjot pajak daerah untuk kemandirian fiskal daerah agar APBD Pekanbaru kedepannya makin sehat, sehingga APBD dapat melindungi masyarakat, melindungi ekonomi dan terus mendukung pembangunan di kota bertuah tersebut. Lalu seperti apa strategi konkret dari IED dimaksud. Berikut penjelasan Akur yang juga Plt. Kadispora Pekanbaru ini.
Akur menyebut IED adalah untuk menggenjot penerimaan pajak daerah yang diharapkan mampu menghadirkan Kemandirian Fiskal Daerah. Lebih dalam ia menuturkan bahwa Kemandirian Fiskal merupakan Indikator Utama dalam mengukur kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai sendiri kegiatan Pemerintah Daerah tanpa bergantung bantuan dari luar.
“IED juga untuk memastikan Pendapatan Asli Daerah menuju Kemandirian Fiskal Daerah di Pekanbaru” tegasnya.
Makanya Ia mengklaim pihaknya telah memetakan upaya optimalisasi IED tersebut lewat 4 langkah besar yaitu: Pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi & Kerjasama.
“Kita turunkan konkretnya dalam 4 langkah besar; Pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi & Kerjasama” tandasnya
Secara lengkap dan memadai adalah:
Pendataan Ulang dan Upgrade Database Perpajakan
Strategi rinci dari pemetaan pertama ini adalah lewat; (1) Melaksanakan pendataan ulang dan upgrading Database Pajak; (2) Penyusunan Grand Design Pendapatan Daerah dan Pengelolaannya; (3) Menghimpun data dan melakukan verifikasi & validasi terhadap alamat Wajib dan Objek Pajak melalui turun lapangan pada saat penagihan pajak; (3) Menghimpun data potensi Individual pada PBB-P2; (4) Melakukan Sensus PBB-P2 serta (5) Pendekatan persuasif dengan upaya dengan pemanggilan terhadap objek pajak baru
Pengembangan Teknologi Informasi yang Memadai
Tahapan ini dilakukan lewat Pemanfaatan Layanan Teknologi Informasi Bagi Layanan Perpajakan diantaranya adalah: (1) SIM PBB/SISMIOP (Aplikasi PBB); SIPADA/ Sistem Informasi Pajak Daerah (Aplikasi 9 pajak daerah lainnya); E-BPHTB (Aplikasi BPHTB); POSPBB (Aplikasi pembayaran PBB di UPT); ADPEL (Aplikasi administrasi pelayanan 9 pajak daerah lainnya); Smart Tax Pekanbaru (Aplikasi Mobile Android dan iOS Pelayanan Pajak Daerah); SIREDA (Aplikasi Retribusi Daerah); Master Penerimaan PBB (Aplikasi pencatatan penerimaan PBB); Monitoring PBB (Aplikasi tracing pelayanan PBB dan administrasi pendaftaran PBB dari Smart Tax) dan E-SPTPD (Aplikasi administrasi pelaporan pajak daerah lainnya dari Smart Tax).
Disektor lain juga Pembayaran pajak dapat secara casless bekerja sama dengan Bank Riau Kepri, Bank BNI, Bank BJB, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Link Aja dan Alfamart. Bahkan Bapenda memasifkan Pemanfaatan Transaction Monitoring Device (TMD) untuk monitoring omset (peredaran usaha) objek pajak daerah bersifat self assessment secara real time. Dalam publikasinya, Bapenda turut masif sosialisasi via media social dan portal pemberitaan di pekanbaru.go.id dan kanal pemberitaan lainnya.
Sementara yang akan digesa lainnya adalah Pengembangan Aplikasi Pemetaan Data PBB melalui Smart Map, Optimalisasi Layanan Daring H2H Data BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengembangan Aplikasi Penyampaian SPPT PBB-P2 serta Pemanfaatan What’s App Call Centre Dalam Layanan Pajak Daerah
Penguatan kwalitas Sumber Daya Manusia di Bapenda Pekanbaru
Kualitas Sumber Daya Manusia di Bapenda diterjemahkan dengan strategi: (1) Meningkatkan kemampuan & kapasitas petugas pelayanan baik dalam penguasaan teknologi informasi maupun teknik komunikasi melalui pelaksanaan In House Training (In House Training Aplikasi Single Windows, In House Training Pelayanan & In House Training Teknik Komunikasi); (2) Penguatan Peran Penilai Pemerintah dalam Penilaian Individual PBB-P2; (3) Penguatan Pemeriksa dalam Pengawasan Pajak Daerah yang bersifat Self Asessment (Melibatkan APIP untuk penguatannya); (4) Optimalisasi Peran Juru Sita Pajak Daerah dalam Penagihan Pajak objek objek tertentu; (5) Optimalisasi Peran Satgas Pajak Bapenda yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam penertiban & penyampaian Ketetapan pajak kepada Wajib Pajak; serta (6) Optimalisasi layanan informasi pajak daerah non tatap muka lewat What’s App Call Centre.
Penguatan inovasi, regulasi dan Kerjasama
Dalam penguatan Inovasi sebut Akur, pihaknya akan mengoptimalkan: (1) Optimalisasi Pemanfaatan Barcode Reklame; (2) Implementasi ETP / QRIS; (3) Membuka pos pembayaran pajak daerah di mall dan titik titik keramaian (4) Pemberian Stimulus BPHTB & PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah; (5) Usulan split transaksi WP terpisah terhadap pajaknya dan langsung masuk ke Kasda; (6) Masif melakukan Roadshow Tim Penyuluhan Pajak Daerah dan Optimalisasi Layanan Daring/ Non Tatap Muka yang memadai serta (6) Optimalisasi pemanfaatan E-SPTPD dalam pelaporan pajak daerah self assessment dibarengi penguatan di bidang pengawasan dan pengendalian pajak daerah
Disektor penguatan regulasi, cara yang ditempuh adalah: (1) Percepatan Penyusunan PERDA Pajak dan Retibusi Daerah sesuai UU HKPD; dan (2) Memfasilitasi Regulasi untuk kemudahan dan kemurahan pajak daerah dalam rangka optimalisasi dan perbaikan database perpajakan daerah.
Sementara di sector Kerjasama, Pihak Bapenda Memperkuat Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah diantaranya; (1) Perluasan kerjasama dengan Bank dan Lembaga pembayaran online terkait kemudahan pembayaran pajak; (2) Bekerjasama dengan Kejaksaan dalam Penagihan Pajak Upaya Paksa; (3) Bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru dalam pendataan data wajib pajak; (4) Bekerjasama dengan DPMPTSP dalam rangka sinkronisasi potensi pajak daerah; (5) Bekerjasama dengan DJP Kanwil Riau dalam pertukaran data-data strategis dalam rangka menggali potensi potensi kebocoran pajak daerah; (6) Optimalisasi kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait adanya penambahan objek pajak baru sesuai UU HKPD (Opsen PKB; dan Opsen BBNKB); (7) Optimalisasi Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN); (8) Menjalin Komunikasi Aktif dengan Diskominfo Pekanbaru dalam optimalisasi layanan pajak daerah berbasis teknologi informasi.; (9) Bekerja sama dengan Dinas Pertanahan kota Pekanbaru dalam optimalisasi pemanfaatan aplikasi SMART PETAKU untuk PBB-P2 dan BHPHTB; serta (10) Satgas Bapenda Bekerjasama dengan Satpol PP Pekanbaru dalam penertiban OP tertentu.
Bukan hanya dengan instansi pemerintahan, Bapenda juga menggaet stakeholder non Pemerintahan seperti ; (1) Menjalin Komunikasi Aktif dengan komunitas-komunitas yang ada kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah seperti PHRI, Ikatan Notaris Indonesia, dan komunitas terkait lainnya; serta (2) Menggaet Pemuka Agama dalam sosialisasi pembayaran pajak terutama Pajak PBB-P2 kepada umat/ jemaat masing-masing guna mendorong edukasi kepatuhan Wajib Pajak
“Mudah mudahan ini dapat menggenjot pajak daerah kedepannya, syaratnya hanya satu; semua harus bersinergi sehingga Pendapatan Asli Daerah betul betul mampu menjadi sumber dana urusan otonomi daerah yang dituangkan dalam APBD” pungkasnya
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | ADV |
![](/assets/article/22102024/cakaplahcom_ge6jf_17060_m.jpeg)
![](/assets/article/22102024/cakaplahcom_ftzwg_17067_m.jpeg)
![](/assets/article/23102024/cakaplahcom_klxrb_17080_m.jpeg)
![](/assets/article/23102024/cakaplahcom_cw52e_17081_m.jpeg)
![](/assets/article/08102024/cakaplahcom_sj7hp_16611_m.jpg)
![](/assets/article/08112024/cakaplahcom_9h4bd_17689_m.jpg)
![](/assets/article/04072024/cakaplahcom_hsqxd_15513_m.jpg)
![](/assets/article/04072024/cakaplahcom_jw3ew_15507_m.jpg)
![](/assets/article/03092024/cakaplahcom_tegep_15867_m.jpeg)
![](/assets/article/25092024/cakaplahcom_hvcqj_16338_m.jpg)
![cakaplah-mpr.jpeg](/assets/cakaplah-mpr.jpeg)
![](/assets/article/26102023/cakaplahcom_vh89x_13771_m.jpg)
![AMSI AMSI](/assets/ads/21122017/wwwcakaplahcom_cakaplah_6reuq_191.jpg)
![](/assets/article/07112023/cakaplahcom_axzq2_13880_m.jpg)
![](/assets/article/07122024/cakaplahcom_jzvn9_18432_m.jpg)
![](/assets/article/13112024/cakaplahcom_gtbgd_17820_m.jpg)
![](/assets/article/09032023/cakaplah_tfexa_12016_m.jpg)
![](/assets/article/05122024/cakaplahcom_kam9n_18378_m.jpg)
![](/assets/article/28112024/cakaplahcom_ggty6_18226_m.jpg)
![](/assets/article/06122024/cakaplahcom_skvzb_18406_m.jpg)
![](/assets/article/08052023/cakaplah_p3fmx_12440_m.jpg)
![](/assets/article/25102024/cakaplahcom_lz9cz_17170_m.jpg)
![PCR November 2024 PCR November 2024](/assets/ads/04112024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_l22jr_1965.jpg)
01
02
03
04
05
![KPU Pekanbaru November 2024 KPU Pekanbaru November 2024](/assets/ads/15112024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_necg8_1972.jpg)
![Iklan CAKAPLAH Iklan CAKAPLAH](/assets/ads/17052023/wwwcakaplahcom_cakaplah_sru38_1609.jpg)
![2 KPU Siak 2024 2 KPU Siak 2024](/assets/ads/20112024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_mvrjt_1978.jpg)
![](/assets/article/10102019/cakaplah_nd9er_2896_m.jpg)
![3 KPU Siak 2024 3 KPU Siak 2024](/assets/ads/20112024/wwwcakaplahcom_cakaplahcom_dmlyl_1979.jpg)
![](/assets/article/14082023/cakaplahcom_z9wae_13225_m.jpg)
![](/assets/article/20112024/cakaplahcom_hzaeu_18029_m.jpg)