
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tinggal menunggu penetapan pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk proses peralihan pengelolaan sampah dari swastanisasi ke sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Setelah ada penetapan pejabat UPT-nya, barulah kepala UPT dapat mengajukan pembentukan BLUD untuk pengelolaan sampah," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, pada Selasa (11/7/2023).
Ia menjelaskan bahwa pembentukan BLUD diupayakan selesai tahun ini. Sehingga, menurut Hendra, pada tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengangkutan sampah.
"Jadi, jika memungkinkan, kita akan menyelesaikannya tahun ini, sehingga tahun depan kita sudah dapat menggunakan BLUD, dan tidak lagi bergantung pada swastanisasi," ujarnya.
Namun, jika pembentukan BLUD tidak dapat diselesaikan, lanjutnya, jasa angkutan sampah akan kembali dilelang dan diserahkan kepada pihak ketiga pada tahun 2024 mendatang.
"Jadi, kami memiliki beberapa opsi yang tersedia. Jika BLUD tidak terwujud, kami akan kembali menggunakan pihak ketiga," tutup Hendra.
Seperti yang kita ketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi sistem BLUD dalam pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah dengan sistem BLUD dianggap lebih efisien dan produktif, dan sistem ini juga memungkinkan untuk mencapai keuntungan tanpa mengorbankan aspek pelayanan publik. (ADV)
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | ADV |





















01
02
03
04
05




