

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengerahkan 79 orang yang tergabung dalam tim penegak hukum (Gakum) untuk mengawasi aktivitas pembuangan sampah di lapangan. Mereka bertugas mengawasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
Tim ini bertugas melakukan tindakan penegakan hukum jika menemukan angkutan sampah mandiri yang masih nekat membuang sampah di TPS. Petugas telah menyiapkan sanksi administratif dan denda sebagai tindakan penindakan.
"Kami telah menugaskan 79 petugas Tim Gakum yang melakukan pengawasan terhadap titik TPS yang berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah oleh angkutan mandiri," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Kamis (24/8/2023).
Tim Gakum juga mengawasi perilaku warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka memberlakukan sanksi terhadap warga yang membuang sampah ke TPS ilegal atau melanggar jam penggunaan TPS yang telah ditentukan.
"Saat ini, kami telah menerapkan kebijakan yang mengharuskan angkutan mandiri untuk mengumpulkan sampah dari lingkungan masyarakat dan langsung membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujar Hendra.
Tindakan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah di TPS resmi maupun TPS ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk membuang sampah pada jam yang telah ditentukan. (ADV)
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | ADV |






















01
02
03
04
05







