PEKANBARU (CAKAPLAH) - Camat Bukit Raya, T. Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si, didampingi oleh Ketua TP PKK Kecamatan Bukit Raya, Sisfi Seftia Reza, SH, menghadiri dan menjadi narasumber pada Acara Mini Lokakarya VI & VII Percepatan Penurunan Stunting yang diadakan di Aula Kantor Camat Bukit Raya, Selasa pagi (11/07/2023).
"Isu stunting adalah permasalahan nasional. Oleh karena itu, kami sangat mengawasi dan memantau isu ini dengan sungguh-sungguh. Pemerintah Kota telah mengambil langkah-langkah dalam menangani stunting dan setiap bulan mengalokasikan dana penanganan stunting untuk anak-anak yang terdampak," ujarnya.
Ia berharap agar para Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap kelurahan dapat mencatat dan melaporkan data tentang stunting. Dengan ini, diharapkan bahwa percepatan penurunan stunting dapat menghasilkan hasil yang positif, terutama bagi calon pengantin, anak-anak, ibu hamil, dan ibu yang baru melahirkan, yang semuanya menjadi sasaran pendampingan dan pencegahan stunting.
Tujuan dari Mini Lokakarya ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman tentang stunting, bagaimana menghadapinya, serta peran Tim Pendamping Keluarga (TPPK) dalam menangani dan mencegah stunting.
"Mini Lokakarya ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman dan upaya pencegahan stunting. Selain pembahasan stunting, kami juga akan membahas Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), Rencana Pelaksanaan BIAS, Skrining Kesehatan, dan ASI Eksklusif," jelasnya.
Perlu dicatat bahwa permasalahan stunting masih menjadi prioritas nasional hingga tahun 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Stunting tidak hanya merupakan masalah kesehatan, melainkan juga berdampak pada bidang-bidang lain seperti pola hidup, ekonomi, pendidikan, dan lainnya.
Salah satu program nasional untuk mempercepat penurunan stunting adalah Mini Lokakarya Stunting tingkat Kecamatan. Mini lokakarya merupakan pertemuan di tingkat kecamatan yang diinisiasi dan dipimpin oleh Camat untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga serta hasil pemantauan di tingkat kecamatan agar tercapai tiga standar dan empat pasti.
"Ketiga standar ini mencakup Tim Pendamping Keluarga yang telah terlatih, ketersediaan alat ukur/aplikasi pengukuran untuk stunting, serta terselenggaranya prosedur operasional percepatan penurunan stunting. Sedangkan empat pasti mencakup pastikan semua sasaran terdata, pastikan semua sasaran menerima pelayanan, pastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi pelayanan, dan pastikan semua pelaksanaan dan pendampingan terdokumentasi dan dilaporkan," tambahnya. (Adv).
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | ADV |