PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah mendata, ada 126 tiang reklame ilegal. Rencana eksekusi tiang-tiang dan objek reklame ilegal ini terganjal proses lelang yang belum diproses.
Bapenda Kota Pekanbaru memilah tiang reklame ada empat kategori, pertama, tiang yang punya izin dan membayar pajak, kedua tiang yang tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga tiang bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin. Kategori keempat ini yang bakal dieksekusi melalui lelang terbuka.
Surat keputusan atau SK yang dibentuk untuk mengurus persoalan tiang reklame ini sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus. Tim itu terdiri dari Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP, Dishub, serta BPKAD.
Tim ini diketuai oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Progres pendataan tiang dan objek reklame sudah dilakukan, termasuk menaksir nilai lelang 126 tiang dan objek reklame ini. Saat ini, masih menunggu progres lelang di BPKAD agar bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru.
Menanggapi itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla menegaskan, tim Pemko jangan hanya berpangku tangan saja. Ia ingin tim juga fokus mendata tiang-tiang yang menyalahi aturan atau berada di posisi yang tidak tepat serta meminta menyurati pemilik agar mengurus izin.
"Bapenda juga harus menyurati pemilik tiang ini, kemudian diminta komitmennya untuk mengurus izin atau bayar pajak. Ini yang pertama kali harus dilakukan, terutama bagi tiang reklame yang posisinya legal. Tapi kalau yang posisinya ilegal jangan diberikan izin," kata Roni.
Soal lelang yang akan dilakukan, politisi PAN ini juga setuju. Sebab, tiang-tiang reklame ilegal ini bisa menjadi potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru. "Ini potensi untuk pemasukan dari PAD," kata dia.
Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame. Dimana pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.
Apabila, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk serta bertentangan dengan kepentingan umum. Pada ayat 2, hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. (ADV)
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | ADV |