PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejumlah kalangan sudah memprediksi, bahwa perusahaan yang akan mengelola sampah di Kota Pekanbaru tahun 2022, tetap sama dengan tahun 2021. DPRD Pekanbaru memberi respon.
Meski Pemko Pekanbaru melaksanakan lelang, bahkan sesuai tahapan, namun itu dinilai sebagai formalitas saja.
Hal ini terbukti dari hasil tahapan lelang sampah Rabu (15/12/2021) kemarin. Tahapannya sudah masa sanggah. Dua perusahaan pemenang lelang tersebut, masih sama, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH merespon ikhwal ini. Anggota Komisi IV DPRD tersebut merasa aneh, dengan kemenangan dua perusahaan ini, yang tetap dipercaya mengelola sampah untuk satu tahun ke depan (2022).
"Kan setelah masa sanggah, penetapan pemenang lelang dan langsung tahap ya melakukan kontrak. Ini artinya, tidak mungkin perusahaan lain lagi," tegas Robin Eduar, Kamis (16/12/2021)
Disampaikannya, bahwa khusus Fraksi PDI-P sejak awal menolak, pengelolaan sampah ini dipihak ketigakan. Pihaknya justru ngotot pengelolaan sampah diswakelolakan, sehingga akan ada perubahan ke depan.
Dengan akan dikelola sampah oleh PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, masih kata Robin, pihaknya merasa aneh saja. Sebab, dua perusahaan ini sudah dinilai gagal mengelola sampah.
Bahkan waktu yang diberikan kepada dua perusahaan ini, untuk mengelola sampah di Kota Pekanbaru ini, cukup lama, yakni selama empat tahun. Tiga tahun dalam pekerjaan multiyears, dan satu tahun (2021) pekerjaan reguler.
Hasilnya tetap sama, bahkan pengelolaannya makin buruk, dengan makin banyaknya tumpukan sampah.
"Mereka ini gagal, kenapa dipaksakan lagi. Kita tak mau menduga-duga, tapi ada apa. Apakah tidak ada perusahaan bonafit lainnya. Kan ini menjadi pertanyaan besar bagi kita," sebut Robin lagi.
Terkait kondisi ini, dirinya dan Fraksi PDI-P secara khusus, tidak bertanggung jawab, terhadap hasil kinerja pengelolaan sampah tahun 2022 nanti. Karena sejak awal, sudah memberikan masukan konstruktif kepada Pemko, dan meminta diswakelolakan saja.
"Jadi, kita tidak ada saran apapun. Sama-sama kita lihat saja nanti," terangnya. Tidak hanya Fraksi PDI-P, beberapa anggota DPRD Pekanbaru juga menolak sampah dipihak ketigakan.
Namun Pemko Pekanbaru, tetap keukeh diswastanisasikan, dengan prinsip tidak mau mengambil resiko jabatan.
Seperti diketahui, lelang jasa angkutan persampahan di zona I dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona I Rp27.767.841.246,00. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518,40.
Sedangkan di zona II, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu zona 2 ini sebesar Rp28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001,11.
Wilayah Zona 1 dan zona 2 ini sebanyak 12 kecamatan, selain Kecamatan Rumbai Timur, Rumbai dan Rumbai Barat.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | ADV |