BENGKALIS (CAKAPLAH) - Setelah melalui waktu yang cukup lama dan bekerja tanpa lelah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda Badan Permusyawaratan Desa ini melalui sidang Paripurna dipimpin Kaderismanto, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Zuhelmi dan diikuti 32 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/4/2018) kantor DPRD Bengkalis Jalan Antara.
Tampak hadir, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY, Ketua Baznas Ali Ambar dan sejumlah OPD. Diwaktu bersamaan disahkan juga 3 Perda lainnya yakni Perda Zakat, Infak dan Sedekah, Perda Aset Milik Daerah serta Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
Satu persatu Pansus melaporkan hasil kerja mereka melalui juru bicara. Juru bicara memaparkan rekomendasi serta saran atas persetujuan Ranperda menjadi Perda disampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana ketahui sebelumnya bahwa melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa ini. Penyampaian Ranperda ditanggapi DPRD dengan rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi fraksi terhadap penyampaian Ranperda dimaksud hingga akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Badan Permusyawaratan Desa.
Perda Badan Permusyawaratan Desa dianggap perlu untuk mempertegas hak dan kerja anggota "Parlemen" Desa di Kabupaten Bengkalis. Selain itu juga sebagai bentuk implementasi terhadap peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan Badan Permusyawaratan Desa di desa secara rinci.
Juru Bicara Pansus Ranperda BPD, Susianto, menyerahkan laporan kerja Pansus kepada Pimpinan sidang, Kaderismanto.
Kemudian, Pansus Badan Permusyawaratan Desa menggesa pengesahan Ranperda
Badan Permusyawaratan Desa menjadi Perda. Kendati memakan waktu selama 2 bulan Panitia Khusus Badan Permusyawaratan Desa DPRD Kabupaten Bengkalis telah bekerja tanpa kenal lelah membahas Ranperda tersebut agar dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Sebelum disahkan menjadi peraturan, Pansus Badan Permusyawaratan Desa DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi konsultasi dan studi banding serta rapat rapat baik internal maupun bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar Perda yang dilahirkan sesuai aturan berlaku.
Menurut Wakil Ketua Pansus Badan Permusyawaratan Desa Susianto, SH sejumlah konsultasi dilaksanakan pihaknya sebelum Ranperda Badan Permusyawaratan Desa disahkan menjadi Perda. Diantaranya, rapat internal Pansus dalam rangka penyusunan schedule serta mekanisme pembahasan.
"Selanjutnya pada tanggal 18 sampai 20 Januari 2018, Pansus melakukan konsultasi bersama OPD terkait ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Riau di Pekanbaru,"ungkap Susianto.
Pria berkacamata dan berbadan tinggi gempal ini menguraikan lagi, usai melakukan konsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Riau di Pekanbaru, Pansus melanjutkan konsultasi bersama pihak terkait dalam hal ini Dirjen Bina pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri RI.
Pimpinan sidang, Kaderismanto menyerahakan hasil kerja Pansus kepada Sekda Bustami HY.
"Itu dilaksanakan tanggal 24 sampai 20 Januari 2018. Pada tanggal 29 Januari 2018 Pansus mengadakan rapat bersama ketua ketua blBadan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau di kantor Camat Pinggir. Selanjutnya, pada tanggal 21 sampai 24 Februari 2018 Pansus melakukan kunjungan kerja atau studi banding bersama BPD terkait ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tabanan Provinsi Bali,"terangnya lagi.
Konsultasi dilakukan Pansus Badan Permusyawaratan Desa menghasilkan sejumlah poin yang tertuang dalam hasil kerja Pansus, dipaparkan dalam sidang Paripurna. Menariknya, hasil kerja pansus merekomendasikan dalam struktur perangkat Badan Permusyawaratan Desa harus ada keterwakilan kaum perempuan.
Pertama, pada pasal 31 huruf H tentang persyaratan menjadi calon Badan Permusyawaratan Desa harus bertempat tinggal di Bali di wilayah pemilihan dengan dasar KTP atau surat keterangan akan diatur dalam peraturan Bupati nantinya
Kedua, untuk jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa tetap minimal 5 orang dan maksimal 9 orang dan disertai keterwakilan dari kaum perempuan ditetapkan di dalam peraturan Bupati nantinya
Ketiga, Semua pasal sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Kemudian, pada akhirnya Pansus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah. Riuh tepuk tangan mengiringi disahkannya 4 Perda termasuk Perda Badan Permusyawaratan Desa.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mengikuti Paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Selain mengesahkan Perda, Pansus Badan Permusyawaratan Desa menyarankan beberapa hal kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Masukan dan saran ini langsung ditujukan kepada Bupati Bengkalis dan OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Pansus meminta Pemerintah Bengkalis untuk dapat segera mungkin mensosialisasikan Perda yang disahkan ke desa-desa di Negeri Junjungan. Menekankan kepada Bupati melalui OPD terkait untuk segera membuat petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini dalam bentuk Peraturan Bupati atau Perbup dalam Perda.
Dalam penetapan Perda ini, Pansus berharap agar OPD terkait terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak desa agar Perda ini terlaksana dengan baik.
Pemkab Apresiasi
Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang telah dengan bersusah payah membahas 4 Ranperda yang telah diajukan Pemkab Bengkalis. Dan 4 Ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD Bengkalis.
“Sekali kami ucapkan terima kasih DPRD Bengkalis atas kerjasama yang baik selama ini, semoga Ranperda yang diajukan tersebut dapat jadikan Perda yang dapat dilaksana Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan sebaik-baiknya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujar Bustami.
Anggota Pansus Badan Permusyawaratan Desa:
H Zamzami SH, Rianto, Saiful Ardi, Hendri S Agar, MSi, Hj Aisyah, H Asmara, H Jasmi, Sofyan SPdi, Adihan, Zamzami Harun ST, Pipit Lestari SPd, Leonardus Marbun, Safrana Fizar ST dan Nur Azmi Hasyim ST. (ADVERTORIAL)
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Advertorial |