BANGKINANG (CAKAPLAH) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM-PTSP) Kabupaten Kampar terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi yang mengurus perizinan. Berbagai kemudahan diberikan dinas yang kini dipimpin Kepala Dinas Hambali,SE, MH.
Kepala Dinas PM-PTSP Hambali,SE,MH didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Sofiandi,SE ketika ditemui CAKAPLAH.COM di kantornya mengatakan, DPMPTSP Kampar terus berupaya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan membuat calon investor yakin dan merasa nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Kampar.
“Informasi yang disampaikan harus lengkap, pelayanannya cepat dan pelayanannya memuaskan,” ungkap Hambali.
Salah satu upaya memberikan kemudahan itu adalah dengan menggunakan sistem online.
Berkaitan promosi dan penanaman modal, DPMPTSP Kampar lebih mengutamakan kemitraan. “Mengingatkan orang bahwa sosialisasi yang dikedepankan bukan masalah,” ulas mantan Kepala Dinas Perhubungan Kampar dan Kepala Satpol PP Kampar ini.
Lebih lanjut ia mengakui, pihaknya terus berupaya menjemput bola karena diakuinya masih banyak usaha di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin. Bagi usaha yang belum memiliki izin, pihaknya juga memberikan kesempatan untuk mengurus izin.
“Intinya dari pendataan. Sekarang didata ulang semua, kemudian dibuat aplikasi izin yang akan habis itu yang mana saja. Terus kita surati juga pengusaha yang izinnya akan mati. Kalau mereka juga tak memiliki izin maka tindakan yang akan dilakukan, itu ranahnya Satpol PP,” bebernya.
Dalam meningkatkan pelayanan dan meningkatkan semangat para pengusaha mengurus perizinan, paradigma dalam pelayanan harus diubah. “SDM harus diupgrade,” katanya.
Ia mengakui, investasi di Kampar cukup besar namun diakuinya banyak yang tidak bisa dilaporkan karena tidak ada data dan terkendala keterbatasan personil. Selain terkendala mengurus perizinan dimasa lalu juga karena sikap pengusaha. Terutama perusahaan perkebunan, banyak yang tidak bayar pajak dan berusaha di kawasan hutan. Untuk itu diperlukan komunikasi yang intens dengan para pengusaha. “Maka perlu pertemuan rutin dengan pengusaha. Pengusaha jangan semena-mena,” tegasnya.
Untuk meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan, tahun 2018 lalu, Pemkab Kampar melalui Dinas PM-PTSP secara resmi telah melaunching aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Perizinan Terpadu) untuk pelaku usaha dan masyarakat. Peluncuran ini dilaksanakan di halaman kantor DPMPTSP, Aplikasi Sipinter merupakan aplikasi pelayanan publik dalam hal perizinan yang Aman, Nyaman, Cepat, Akurat, Konsekuen (ANCAK).
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar mengurus perizinan usahanya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga. Sehingga informasi yang didapatkan lebih jelas dan mudah. Karena pada prinsipnya Pemkab Kampar telah mempermudah pelaku usaha dan masyarakat dalam proses pengurusan izin usaha maupun izin lainnya. Masyarakat jangan lagi menganggap mengurus izin menjadi beban dan akan mengalami kesulitan. Di bagian depan telah ada petugas front office yang siap melayani masyarakat dan mereka dipantau CCTV. Sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.
Aplikasi SIPINTER ini dapat diakses dimanapun karena menggunakan sistem online yang dapat dengan mudah dimonitor langsung dan telah menggunakan tanda tangan digital, dimana aplikasi SIPINTER diharapkan dapat meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha.
Ia menambahkan, Kementerian Perekonomian telah membentuk Lembaga Online Single Submission (OSS) yang telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang akan menerima semua informasi di seluruh Indonesia terkait investasi.
Mengenai aplikasi Sipinter, ini merupakan bagian dari program pemerintah yang mengharuskan pemerintah termasuk pemerintah daerah memberikan pelayanan perizinan yang cepat, murah, transparan dan berkualitas. Semua daerah siap atau tidak siap, mau tidak mau, ini harus dilaksanakan. Karena sudah ditetapkan presiden bahwa seluruh daerah harus melaksanakan sistem OSS.
DPM-PTSP Kampar berkomitmen untuk melaksanakan perubahan sistem pelayanan yang begitu cepat ini dan Pemkab harus menyesuaikan. Ada puluhan perizinan yang bisa diurus melalui aplikasi Sipinter. Segala perizinan sudah dilimpahkan ke Dinas PMPTSP Kampar dan bupati tidak lagi menandatangani izin. Hal ini juga sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah-langkah mengurus perizinan melalui online menggunakan aplikasi Sipinter. Langka pertama adalah dengan membuka aplikasiwww.sipinter.kamparkab.go.id, kemudian login, membuat user ID.
Setelah memiliki user ID lalu dipilih izin apa yang akan diurus. Persyaratannya di up load ke sistem dan pesan notifikasi akan dikirim ke email. Persyaratan yang telah dikirimkan akan diverifikasi oleh front office dan dilanjutkan ke back office. Setelah itu diverifikasi oleh kepala seksi terkait dan dilanjutkan verifikasi oleh kepala bidang dan dilanjutkan koordinasi kepala bidang kepada sekretaris Dinas PMPTSP dan ditandatangani secara manual oleh kepala dinas.
Kemudahan pelayanan juga diberikan kepada masyarakat yang akan mengurus izin yang datang ke kantor Dinas PMPTSP. Mereka akan dibantu oleh petugas front office dan membantu meng-up load ke sistem.
Adapun izin yang bisa diurus secara online menggunakan aplikasi Sipinter secara penuh hanyalah untuk perizinan yang tidak terkait komitmen seperti perizinan praktek bidan.
Catur Sugeng Susanto yang saat peluncuran ini masih menjabat Wakil Bupati Kampar dalam pengarahannya dalam acara peluncuran ini menyambut baik penggunaan aplikasi Sipinter apalagi ini tertuang dalam Nawa Cita yang ingin membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengatakan, birokrasi perizinan di Indonesia dan daerah masih menjadi hambatan bagi dunia usaha. Masyarakat dan kalangan dunia usaha menilai bahwa proses perizinan berbelit, prosedurnya tidak jelas dan tak jelasnya tenggang waktu, tak transparan dan biaya tinggi.
Penggunaan aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi beban pemerintah daerah karena berjalan efektif dan efisien. "Apa yang dilakukan DPMSTP merupakan suatu terobosan inovasi untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin," tegas Catur. Hal ini juga bisa meningkatkan pembangunan infrastruktur, investasi dan industri serta menciptakan iklim usaha kondusif yang simpel. (adv)
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Advertorial |
01
02
03
04
05
Indeks Berita