(CAKAPLAH) - Kemetrologian merupakan hal yang sangat penting dalam hal perlindungan konsumen, terutama dalam hal kenyamanan bertransaksi. Mengingat pentingnya keberadaan alat tera atau pun tera ulang untuk alat timbang ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pun menggesa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi. Semua persiapan sudah dilakukan dan semua persyaratan sudah dipenuhi. Diharapkan awal tahun 2020 mendatang, UPTD Metrologi Kuansing sudah bisa melakukan kegiatan tera dan tera ulang.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuansing Drs Azhar MM CPM menyebutkan, dua pekan lalu atau tepatnya pada Rabu, 30 Oktober 2019, tim verifikasi dari Dirjen Kemetrologian telah turun ke Kuansing dan melakukan penilaian. Hasilnya, tim menilai bahwa UPTD Metrologi Kabupaten Kuansing sudah memenuhi syarat dan layak untuk diberikan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang).
Azhar merasa lega. Pasalnya, dari 12 kabupaten/kota Seprovinsi Riau, tinggal hanya dua kabupaten saja lagi yang belum memiliki Metrologi Legal, yaitu Kuansing dan Indragiri Hulu (Inhu). Makanya, Pemkab Kuansing berusaha semaksimal mungkin agar Kabupaten Kuansing bisa memiliki Metrologi Legal ini.
Azhar mengatakan, salah satu tanggung jawab pemerintah itu adalah memberikan perlindungan kepada konsumen. Metrologi Legal ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen.
"Nah untuk itu Pemkab Kuansing berusaha memenuhi beberapa item persyaratan untuk bisa memiliki Metrologi Legal secara mandiri," ujarnya.
Ada pun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain adalah Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). "SOTK kita sudah punya dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi. Sudah keluar Perbup-nya," ujarnya.
Kedua yakni tenaga ahli, tenaga fungsional di bidang metrologi. Kuansing juga sudah punya 1 (satu) orang.
Ketiga adalah peralatan. Alhamdulillah tahun 2019 ini Kuansing mendapat bantuan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat untuk pembelian peralatan sebesar Rp1,5 miliar. Dana sebesar ini antara lain untuk kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil, 2 (dua) unit sepeda motor, dan sisanya adalah untuk pembelian peralatan itu sendiri yakni peralatan tera ulang.
Tim verifikasi dari Dirjen Kemetrologian foto bersama Sekda Kuansing Dianto Mampanini, Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Yulwiriati Moesa, serta Kadis Kopdagrin Kabupaten Kuansing Azhar beserta staf, usai melakukan verifikasi UPTD Metrologi Kabupaten Kuansing.
Ke empat adalah gedung. Sementara, menurut Azhar, pihaknya akan memakai gedung kantor Dinas Kopdagrin dulu. Di samping itu, pihaknya juga akan memakai gedung yang ada di Pasar Modern.
"Ada gedung kantor, walaupun kondisinya belum maksimal karena lama ditinggalkan," cakapnya.
Berdasarkan itu, lanjut Azhar, pihaknya mengajukan permohonan ke Direktorat Metrologi Legal yang berada di Bandung. Minta dilakukan verifikasi penilaian untuk diberikan SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang).
Maka datanglah tim verifikasi berjumlah tiga orang. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan juga laporannya oleh tim tersebut di hadapan Sekda Kuansing Dianto Mampanini dan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau Yulwiriati Moesa, bahwa Kabupaten Kuansing sudah layak untuk ada Metrologi Legal Mandiri, dan insya Allah akan dikeluarkan SKKPTTU-nya.
Dampak dari melakukan pengujian terhadap alat timbangan tersebut, kata Azhar, Kuansing mempunyai potensi yang cukup besar. Berdasarkan data yang ada di lapangan, timbangan di daerah ini jumlahnya hampir mencapai 100 unit, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) ada 7 (tujuh) unit, sementara jumlah pasar di Kuansing ada 46.
Timbangan-timbangan yang ada di pasar ataupun takaran bahan bakar minyak di SPBU itu sekali setahun harus ditera. Itu adalah kewajiban pemerintah, melakukan perlindungan kepada konsumen. "Cuma kan dampak dari itu ada. Dampaknya adalah retribusi. Tapi bukan retribusinya yang kita kejar, karena yang kita kejar itu adalah tanggung jawab pemerintah. Cuma dampaknya ada, itulah retribusi," jelas Azhar lagi.
Untuk 2020, menurut Azhar, pihaknya sudah menyampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bahwa dari UPTD Metrologi ini pihaknya menargetkan akan menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp100 juta.
"Jadi alhamdulillah Kabupaten Kuansing sudah bisa sama dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Riau pada tahun 2020 mendatang, memiliki UPTD Metrologi sendiri untuk melakukan kegiatan pelayanan tera ataupun tera ulang terhadap alat timbang, serta takaran bahan bakar minyak di SPBU, dalam rangka untuk perlindungan konsumen," ulasnya. advertorial
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Advertorial |