BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal ke Bank Riau Kepri, Selasa 18 Juni 2019.
Rapat paripurna dimulai pukul 14.30 WIB. Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir SAg, sidang dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar.
Setidaknya 31 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkalis mengikuti persidangan penyampaian laporan pansus penyertaan modal ke Bank Riau Kepri.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir mengatakan, Ranperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada rapat paripurna 28 November 2019 lalu. Menindaklanjuti Ranperda tersebut, DPRD membentuk Pansus dan melakukan sejumlah agenda kerja.
"Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada rapat paripurna hari Rabu 28 November 2018 telah disampaikan Ranperda penyertaan modal Bank Riau kepri," kata Ketua DPRD.
Kerja yang ditempuh Pansus penyertaan modal ke Bank Riau Kepri diantaranya berkonsultasi dengan pihak kementerian terkait dan melakukan studi banding ke sejumlah pihak.
"Setelah Pansus DPRD melakukan rapat Pansus, dan berkonsultasi ke Kementerian dalam Negeri di Jakarta dan melakukan studi banding di luar daerah Riau maka pada hari ini melaporkan hasil kerjanya," terang Abdul Kadir lagi.
Laporan Pansus
Pansus penyertaan modal ke Bank Riau Kepri diketuai Hendri SAg. Hendri adalah politisi dari Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau.
Dalam laporannya Hendri mengatakan, dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab pihaknya menganggap perlu mengoptimalkan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, ucap anggota DPRD asal Dapil Mandau ini, sebagai pemegang saham di PT Bank Riau Kepri terakhir kali melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri Kepri pada tahun 2012. Adapun anggaran yang digelontorkan sebesar Rp20 miliar.
"Sehingga sampai dengan tahun 2018 penyertaan modal pemerintah daerah di PT Bank Riau Kepri sebesar Rp121.606.200," ucapnya.
Disampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sudah 6 tahun berturut-turut tidak melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri. Hal itu disebabkan selama 2 tahun terakhir telah mengalami penurunan penerimaan dividen.
Karena Pemerintah kabupaten kota lain terus menambah penyertaan modalnya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari deviden penyertaan modal, pihaknya Pemkab dan DPRD mengambil langkah-langkah konkrit.
"Berdasarkan pemikiran tersebutlah panitia khusus penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri melakukan langkah-langkah konkret sehingga pembahasan Ranperda ini dititikberatkan kepada sejauh mana dividen pemegang saham yang akan diterima akan berpengaruh positif pada peningkatan pendapatan asli daerah, " cakapnya lagi.
Penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri tidak hanya dilihat dari prospek keuntungan bagi daerah. Agar tidak salah langkah, prestasi bank ini juga menjadi perhatian Pansus dalam pembahasan Ranperda.
Dari tahun ke tahun, terang Ketua Pansus, PT Bank Riau Kepri berhasil melakukan pembenahan-pembenahan. Sebelum berbenah total dari segi service pada tahun 2015 PT Bank Riau Kepri berada pada urutan ke-8. Kemudian pada tahun 2016 berhasil berada di posisi ketiga selanjutnya pada tahun 2017 prestasi PT Bank Riau Kepri terlihat konsisten dan mampu berada pada urutan kedua.
Seterusnya, pada tahun 2018 bank berlogo tiga layar terkembang ini mampu menjadi yang terbaik dari seluruh BPD se-Indonesia.
"PT Bank Riau Kepri berhasil meraih peringkat 1 nasional service excellent Bank Pembangunan Daerah (BPD) Indonesia tahun 2018. Ini menambah keyakinan Pansus untuk menambah penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri," terang Hendri.
Panitia khusus berpendapat bahwa sesungguhnya Ranperda penyertaan modal merupakan antisipasi terhadap berbagai perkembangan di masyarakat. Pada awal pembahasan panitia khusus telah mengisyaratkan dan mengingatkan akan pentingnya landasan hukum dan referensi serta regulasi rencana penyertaan modal ini.
"Sehingga Pansus meminta kepada eksekutif untuk memasukkan seluruh kewenangan daerah dalam sistem modal kode PT Bank Riau Kepri," tegasnya.
10 Catatan Pansus
Stelah mendengar dan mengamati bahwa dalam penyertaan modal ke PT Bank Riau Kepri oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen pemegang saham yang nantinya akan diterima oleh pemerintah daerah, maka kesempatan yang baik itu ada beberapa catatan penting yang dikemukakan Pansus.
1. Pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT Bank Riau Kepri baik berupa uang saham dan barang milik daerah ditetapkan sebesar Rp300 miliar
2. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai dimaksud pada poin (1) di atas penganggarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sampai tercapainya target sebesar Rp300 miliar.
3. Diminta kepada Bupati Bengkalis untuk segera menindaklanjuti Ranperda yang akan disepakati pengesahannya ini ke dalam peraturan-peraturan teknis terutama dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga segera dapat dilaksanakan.
4. Diminta kepada saudara Bupati Bengkalis memerintahkan kepada kepala UPTD terkait agar segera melakukan kerjasama dengan PT Bank Riau Kepri untuk seterusnya harus dipelajari dan dikaji lebih detail bagaimana agar penerimaan dividen pemegang saham tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Perlu adanya payung hukum yang jelas terkait dengan besaran dividen yang akan diterima oleh pemegang saham yang tentu perlu diatur secara lebih rinci dengan peraturan bupati yang diselaraskan dengan kebijakan.
6. Penggunaan modal yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bengkalis menjadi tanggung jawab PT Bank Riau Kepri.
7. Penyertaan modal yang bersumber dari deviden saham dan barang daerah yang dinilai dengan uang akan ditambah menjadi tambahan setoran penyertaan modal.
8. Meminta kepada PT Bank Riau Kepri dalam pelaksanaan program CSR agar diperbanyak dan diprioritaskan pada pengembangan kewirausahaan serta dapat teralokasi dengan tepat sasaran.
9. Panitia khusus meminta kepada rapat paripurna DPRD supaya rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bengkalis.
10. Setelah rancangan peraturan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Bengkalis kepada saudara Bupati Bengkalis diminta segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh substansi peraturan daerah ini agar ketika peraturan daerah ini dilaksanakan tidak mendapat hambatan dan kendala dalam pelaksanaannya
Diharapkan ke depan dividen yang diterima pemegang saham dari pernyataan modal pada PT Bank BTPN dapat dijadikan pendorong dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kemudian peraturan teknis yang dibuat harus berdasarkan dasar hukum dan regulasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Semua Fraksi Sepakat
Usai pembacaan laporan Pansus tentang Ranperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri, semua Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan sepakat Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD menanyakan tanggapan satu persatu fraksi yang ada di DPRD.
"Izin pimpinan, kami menyetujui dan sepakat Ranperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri disahkan menjadi Perda," ungkap Indrawan Sukmana dari Fraksi Gerindra Garuda Yaksa.
Selain laporan penyampaian penyertaan modal ke Bank Riau Kepri, di waktu yang sama juga dilakukan penyampaian laporan pansus terhadap tiga Ranperda lainnya dan satu rekomendasi DPRD.
Tiga Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang penyertaan modal ke PT. Bumi Siak Pusako (BSP), Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang PDAM Tirta Terubuk, Ranperda tentang pembiayaan tranportasi jemaah haji dan monitoring serta identifikasi permasalahan BUMD.
Pemkab Berikan Apresiasi
Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar memberikan apresiasi disetujuinya Ranperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri untuk dibahas selanjutnya menjadi sebuah Perda
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan yang telah menetapkan beberapa Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.
Asisten menyadari, menyelesaikan sebuah Ranperda tidaklah mudah butuh kerja keras dan komunikasi inten agar hal yang dihasilkan dapat menjadi produk yang baik dan memiliki kekuatan hukum
"Kami sadari kerja keras pansus dalam menyelesaikan Ranperda dimaksud tidaklah mudah. kami juga mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang terhormat agar dapat memberikan sumbang saran dan masukkan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis ke depan," pungkas Maryansyah Oemar.
Berikut susunan Pansus Ranperda penyertaan modal ke Bank Riau Kepri DPRD Kabupaten Bengkalis.
Hendri, SAg (Ketua), Firman (Wakil Ketua), Andriyan Pratama Putra (anggota), Ita Azmi (anggota), Syaiful Ardi (anggota), Syahrial ST (anggota), H. Asmara (anggota), H. Azmi (anggota), Susianto SR (anggota), Sofyan S.Pd.i (anggota), Febriza Luwu (anggota), Indrawan Sukmana (anggota), Zamzami Harun (anggota), Nur Azmi Hasyim (anggota), Pipit Lestary (anggota), Zulkifli (anggota).
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Advertorial |