PELALAWAN (CAKAPLAH) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan mendukung kegiatan penandatangan komitmen bersama PT RAPP dengan Pemuka Agama melalui FKUB di 5 (lima) Kabupaten di Riau yakni, Pelalawan, Kampar, Siak, Kepulauan Meranti dan Kuansing terkait dengan implementasi Fatwa MUI No 30 Tahun 2016 tentang Pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.
Dirut Utama PT RAPP, Rudi Fajar, dalam sambutannya mengatakan, PT RAPP telah mengupayakan dalam melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan. "Mencegah lebih baik daripada memadamkan api," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Pelalawan, H Iswadi M Yazid Lc MA, menyebutkan bahwa ia mendukung kegiatan penandatangan komitmen tersebut. "Ini langkah awal yang harus disosialisasikan," ujarnya di sela-sela penandatanganan komitmen di aula hotel Unigraha Pangkalan Kerinci, Kamis (28/09/2017).
Dalam fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 itu menetapkan enam ketentuan. Pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya, hukumnya haram.
Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan, hukumnya haram.
Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Keempat, pengendalian hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut: memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.
Keenam, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.
Penandangan komitmen ini turut dihadiri Sekretaris Umum MUI Provinsi Riau, Zulhusni Domo SAg, unsur Kanwil Kemenag Riaudan Kemenag Pelalawan dan Ketua MUI dan Kemenag lima kabupaten di Riau.
Penulis | : | Azumar/adv |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Advertorial |