PEKANBARU (CAKAPLAH) – Sempat tertunda 1,5 jam dari jadwal, Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru tentang Laporan Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan Pekanbaru 2017 dimulai pada 21.30 Selasa (3/10/2017) malam. Berjalan dengan lancar, rapat ini berakhir pada pukul 23.00 WIB.
Rapat ini sendiri dihadiri oleh 37 orang Anggota DPRD Pekanbaru dan jajaran pejabat Pemko Pekanbaru. Sesuai dengan ketentuan, jumlah tersebut kuorum untuk memulai Rapar Paripurna. Sementara ewakili Walikota, Wakil Walikota Ayat Cahyadi hadir pada rapat tersebut.
Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru tentang Laporan Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan Pekanbaru 2017, Selasa (3/10/2017) malam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril, Banggar menyampaikan hasil kajiannya terhadap nota keuangan dan Ranperda yang diserahkan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. Pada malam itu juga forum menyapakati hasil laporan tersebut secara lisan dan pimpinan rapat mengesahkannya.
Juru Bicara Banggar DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menyampaikan perubahan dan penambahan anggaran yang dimasukkan ke dalam ranperda tersebut. Secara keseluruhan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga Sekretariat mengalami penambahan anggaran dari APBD Murni 2017.
Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru tentang Laporan Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan Pekanbaru 2017, Selasa (3/10/2017) malam.
“Penambahan ini disesuaikan dengan program-program yang menjadi prioritas di tahun ini,” kata Ida
Dari pembahasan Banggar dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru, terdapat penambahan anggaran pembiayaan sebesar Rp 141,42 miliar pada APBD Perubahan dibanding APBD Murni 2017. Jika pada APBD Murni totalnya sebesar Rp 2,48 triliun, di Perubahan menjadi Rp 2,62 triliun.
“Anggaran pendapatan juga mengalami kenaikan di Perubahan ini dari Rp 2,48 triliun menjadi Rp 2,60 triliun,” tambah Ida.
Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru tentang Laporan Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan Pekanbaru 2017, Selasa (3/10/2017) malam.
Banggar juga menekankan kepada Pemko Pekanbarun untuk beberapa rekomendasi untuk dilakukan. Di antaranya yakni pelaksanaan kegiatan PMBRW dan Masjid Paripurn harus dilakukan sesuai ketentuan. Selain itu OPD juga diminta untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan maupun waktu yang telah direntukan sebelumnya.
"Masalah PAD juga harus diperhatikan seperti memperluas penerimaan, memperkuat pemungutan dan pengawasan, serta meningkatkan efisiensi administrasi dari biaya melalui penyederhanaan pajak," sebut Ida.
Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru tentang Laporan Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD Perubahan Pekanbaru 2017, Selasa (3/10/2017) malam.
Banggar juga meminta Pemko untuk menindaklanjuti evaluasi BPK seperti memasukkan kegiatan OMS ke dalam belanja modal, penyertaan modal ke PDAM sebesar Rp 41,46 miliar harus sesuai Permendagri 21 tahun 2011. Pemko juga diminta untuk dilakukan audit terhadao kegiatan multiyears dan melakukan adendum MoU untuk pekerjaannya yang belum selesai.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi usai pertemuan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Pekanbaru khususnya Banggar dan juga TAPD yang telah merumuskan Ranperda APBD P 2017 ini. Ia berharap proses-proses selanjutnya berjalan dengan lancar sehingga bisa segera direalisasikan.
“Tahap selanjutnya yakni verifikasi di Provinsi dan setelah itu dikembalikan ke Pemko. Setelah mendapatkan persetujuan dan diserahkan kembali ke DPRD Pekanbaru. Setelah itu baru dijadilkan lembar daerah,” ungkap Ayat. (abe)
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Advertorial |