


PEKANBARU (CAKAPLAH)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru gencar melakukan sosialisasi perubahan administrasi kependudukan atau Adminduk kepada masyarakat. Sosialisasi ini untuk mempermudah masyarakat yang berada di kecamatan pemekaran.
Selain sosialisasi di media sosial, media mainstream, instansi yang digawangi oleh Irma Novrita itu juga mengumpulkan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan. Tujuannya, agar cara mengubah Adminduk ini disampaikan kepada masyarakat yang harus mengubah data diri.
Sosialisasi itu digelar pada Kamis 2 Mei 2022 lalu di Hotel Furaya Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Acara itu dibuka secara resmi oleh Kadisdukcapil Kota Pekanbaru Hj Irma Novrita SSos MSi diwakili oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru Dra Hj Seniwati Hais MSi dan didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi SSTP MM.
Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat RT/RW di wilayah yang terdampak pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru??. Ada 4 kecamatan yang dimekarkan Pemko Pekanbaru di akhir 2020 lalu. Keempat kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai, dan Rumbai Pesisir.
Untuk Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena ada kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim. Sementara Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.
Disdukcapil juga membuka layanan di berbagai platform. Informasi dan pengaduan Disdukcapil Kota Pekanbaru dapat dengan menggunakan layanan call center informasi dan pengaduan di nomor 0812-7571-7663 dan 0821-7285-2183.
Selain itu, juga layanan pengaduan Whatsapp di nomor 0812-7519-6553. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi layanan media sosial, seperti Facebook Disdukcapil Pekanbaru, Instagram @/disdukcapil_pekanbaru, Twitter @/Dis_dukcapilPKU dan TikTOK Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Irma Novrita mendorong warga kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru segera mengubah Adminduk. Disdukcapil sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan, perubahan adminduk seperti KK dan KTP tidak mengganggu Surat-surat lain.
Ia memastikan, perubahan adminduk tidak berpengaruh terhadap surat menyurat lainnya baik itu surat tanah atau juga surat kepemilikan kendaraan. "Kami informasikan kembali, meskipun adminitrasi kependudukan seperti KK ataupun KTP berubah, tapi tidak berarti surat menyurat lainnya juga berubah," kata Irma.
Sebab, perubahan surat kendaraan baru terjadi ketika pengurusan baru. Sementara itu untuk proses perubahan data adminduk sendiri, tidak rumit dan juga tidak dipungut biaya. "Syarat penting hanya KK, KTP dan android untuk pendaftaran secara online," kata dia.
Warga bisa mengurus via online dengan mengakses sipenduduk.pekanbaru.go.id. Saat ini, per harinya Disdukcapil sudah mulai melayani ratusan permohonan perubahan data adminduk.
"Selain perubahan nama kecamatan, ada juga yang masuk ke kita perubahan elemen data lainnya seperti perubahan status," kata dia.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi SSTP MM mengatakan, sosialisasi yang dilakukan itu memberikan edukasi kepada peserta agar bisa disampaikan ke tengah masyarakat.
"Pada acara sosialisasi lansung dilakukan bimbingan teknis terhadap peserta tentang tata cara dan tutorial pengajuan permohonan pindah alamat kecamatan pada aplikasi Sipenduduk, yang merupakan sebuah aplikasi yang inovatif kearifan lokal Kota Pekanbaru," paparnya. (Advertorial)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Advertorial |























01
02
03
04
05


















