

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memberi kemudahan bagi warga di kecamatan pemekaran untuk mengubah administrasi kependudukan (Adminduk), seperti kartu keluarga (KK) dan e-KTP.
Perubahan Adminduk ini khusus warga yang terdampak pemekaran kecamatan beberapa waktu lalu. Pengajuan permohonan dilakukan secara daring (online) melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id.
Pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul/fitur layanan khusus yang aktif hari ini. Modul/fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan (pemekaran) kecamatan, sehingga nantinya dokumen kependudukan (KK dan KTP-el) akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Hj Irma Novrita SSos MSi menegaskan, modul/fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.
Modul/fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP-EL bagi warga yang berdomisili terdampak penataan kecamatan dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini (pemekaran), tanpa ada perubahan elemen data apapun.
"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," kata Irma, Jumat (10/6/2022).
Syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03. Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.
"Sementara KTP-el, dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi SSTP MM menambahkan, pengajuan secara online ini cukup praktis dan memudahkan masyarakat. Masyarakat bisa mengakses layanan ini selama 24 jam.
"Dengan pengajuan secara online dapat dilakukan kapan dan di mana saja selama 24 jam. Setelah diverifikasi oleh petugas dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dokumen Kartu Keluarga dapat dicetak secara mandiri hanya dalam waku 1x24 jam. Hal ini menjadi prinsip pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru yaitu Efektif, Efisien Dan Ekonomis," papar Murdinal.
Tutorial Mengubah Adminduk :
Bagi warga Kota Pekanbaru yang berada di wilayahnya terkena pemekaran kecamatan sekarang sudah bisa melakukan perubahan alamat pada kartu keluarga dan e-KTP dengan mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id
Silahkan buka browser pada smartphone, misalnya Google Chrome, kemudian ketik sipenduduk.pekanbaru.go.id. Setelah terbuka klik lihat pemekaran wilayah, kemudian klik pemekaran wilayah sesuai domisili terbaru dan lakukan registrasi.
Kemudian klik permohonan KK pemekaran. Ketik nama kelurahan terbaru sehingga menghasilkan data yang lengkap. Setelah itu, upload berkas sesuai persyaratan yang sudah tertera.
Jangan lupa mengisi pesan apa yang ingin disampaikan pada kolom catatan. Setelah semua berkas telah diupload, klik ajukan permohonan dan permohonan telah berhasil diajukan.
Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi dan diproses oleh petugas. Kemudian setelah diproses petugas, akan muncul logo "Printer" di samping logo kaca pembesar.
Di dalam logo ini berisi dokumen resi sebagai bukti pengajuan telah selesai diproses petugas. Kemudian dokumen KK akan dikirimkan pada email pemohon dalam format file PDF agar dapat dicetak sendiri dengan menggunakan Kertas HVS A4 warna putih 80gr.
Dokumen yang dihasilkan dari permohonan adalah Kartu Keluarga dan e-KTP. Untuk e-KTP yang sudah dicetak dapat diambil di UPTD Kecamatan sesuai dengan domisili yang tertera pada KK.
Berikut, 29 kelurahan lainnya harus dilakukan penggantian Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dikarenakan perubahan nama kecamatan, berikut daftarnya :
1. Kecamatan Rumbai Barat
1) Kelurahan Rumbai Bukit
2) Kelurahan Muarafajar Timur
3) Kelurahan Muarafajar Barat
4) Kelurahan Rantaupanjang
5) Kelurahan Maharani; dan
6) Kelurahan Agrowisata.
2. Kecamatan Binawidya
1) Kelurahan Simpang Baru
2) Kelurahan Delima
3) Kelurahan Tobek Godang
4) Kelurahan Binawidya
5) Kelurahan Sungaisibam.
3. Kecamatan Rumbai
1) Kelurahan Maranti Pandak
2) Kelurahan Lembah Damai
3) Kelurahan Limbungan Baru.
4. Kecamatan TuahMadani
1) Kelurahan Sidomulyo Barat
2) Kelurahan Sialangmunggu
3) Kelurahan Tuahkarya
4) Kelurahan Tuahmadani
5) Kelurahan Airputih
5. Kecamatan Kulim
1) Kelurahan Kulim
2) Kelurahan Mentangor
3) Kelurahan Sialangrampai
4) Kelurahan Pebautan
5) Kelurahan Pematangkapau
6. Kecamatan Rumbai Timur
1) Kelurahan Tebing Tinggi Okura
2) Kelurahan Sungaiukai
3) Kelurahan Sungaiambang
4) Kelurahan Lembah Sari
5) Kelurahan Limbungan
Penulis | : | Delvi Adri/Advertorial |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Advertorial |










Ns79













01
02
03
04
05



