PEKANBARU (CAKAPLAH) - Memberikan pemahaman kepada konsituen di Daerah Pemilihan (Dapil) nya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat), Roem Diani Dewi SE MM, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosper yang dihadiri oleh puluhan masyarakat ini dilakukan di Jalan Tulip Kecamatan Sukajadi beberapa waktu lalu. Sebelum melakukan sosialisasi, Dewi begitu panggilannya, memperkenalkan diri di hadapan konsituennya.
Adapun Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dijelaskan Dewi yakni Pengelolaan Air Limbah Domestik diselenggarakan dengan asas tanggung jawab, keterpaduan dan keberlanjutan, kelestarian lingkungan hidup, perlindungan sumber air, keadilan, kehati-hatian, partisipatif, manfaat, dan kearifan lokal.
Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Disampaikan Srikandi Partai Demokrat ini, bahwa penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.
"Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk," jelas Roem. (Galeri)
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Galeri Foto |