PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perilaku vandalisme terhadap fasilitas umum di Pekanbaru mulai banyak terlihat. Seperti pada Fly Over di Pasar Pagi Arengka dan Fly Over Jalan Sudirman yang tepat berada di depan RS Syafira.
Vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lain. Contoh vandalisme adalah corat-coret, grafiti liar dan ilegal, perusakan, penghancuran, dan pencemaran lingkungan.
Di Pekanbaru, sudah tak karang grafiti liar tampak di beberapa tempat. Terutaman di dinding-dinding bangunan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.
Dinding-dinding ini dipenuhi oleh bentuk dan tulisan beraneka warna. Bahkan ada juga yang memuat kata atau gambar yang kurang pantas.
Tidak hanya dinding Fly Over yang menjadi sasaran vandalisme, tembok, halte, bahkan tempat sampah turut ikut menjadi korban para pelaku tak bertanggungjawab.
Louis, seorang masyarakat yang sering melalui Jalan Sudirman memberikan pendapatnya mengenai grafiti atau coretan dengan cat semprot dan cat minyak, di fasilitas umum itu.
"Kurang kreatif. Atau ga, maen di bagian belakang buku catatan kalian aja lah. Jangan 'seni' kalian yang gak berharga tu ditunjuk-tunjukkan," ungkapnya, Kamis (3/11/2022).
Pendapat berbeda diucapkan pula oleh Alvi, seorang warga yang sering melalui Fly Over Arengka.
"Kalo aku malah suka, jadi ga polos kali," tutur Alvi kepada CAKAPLAH.com.
Berdasarkan defenisi, graffiti adalah kegiatan seni rupa yang menggunakan komposisi warna, garis, bentuk dan volume untuk menuliskan kalimat tertentu di atas dinding.
Graffiti diartikan sebagai seni, jika mampu menuangkan ide dan gagasannya ke objek yang tepat, tidak mengganggu apalagi sampai merusak karya atau barang lain.
Grafiti dianggap sebagai kegiatan mencoret-coret tembok yang tidak ada artinya, malah tidak sedap dipandang.
Namun kini Grafiti sudah memiliki image buruk di mata masyarakat maupun pemerintah dan penegak hukum. Grafiri ilegal bahkan bisa berujung masuk bui.
Grafiti yang termasuk aksi vandalisme dikategorikan sebagai tindak kriminal karena sebagaimana diatur beberapa pasal dalam KUHP yang berbunyi:
Pasal 406 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pasal 489 ayat (1)
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Penulis | : | Athifah Faradilla/Doni Ari Saputra |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Gaya Hidup |