PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 100 orang pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Riau sejak awal Januari 2022 hingga saat ini telah menjadi Direktur dengan biaya yang tergolong cukup murah, hanya Rp50 ribu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih menyebutkan, mereka telah mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan (PP) ke Kanwil Kemenkumham Riau.
"Kami secara rutin menggelar kegiatan workshop atau sosialisasi soal Perseroan Perorangan ini. Peluang ini terbuka bagi semua jenis usaha yang masih berskala UMK," ujar Siti, Kamis (24/2/2022).
Dengan adanya Perseroan Perorangan ini pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur, serta bebas menentukan besaran modal.
Lanjutnya, jika usaha sudah tergolong menengah ke atas, akan disarankan untuk persekutuan modal atau PT biasa.
"Setiap kegiatan, pesertanya bisa mencapai 100 orang, kadang lebih. Karena kita mengundang kelompok UMK, UKM. Ternyata antusiasnya luar biasa," cakapnya.
"Minimal setiap kegiatan yang mendaftar untuk Perseroan Perorangan 11 orang. Dari awal Januari 2022 sampai sekarang sudah di atas 100 lebih yang mendaftar lewat Kanwil Kemenkumham Riau," sambungnya.
Ia juga berharap agar lebih banyak lagi pelaku usaha yang mendaftar, dikarenakan syaratnya yang terbilang cukup mudah.
"Persyaratannya pelaku usaha minimal harus berusia 17 tahun, WNI, cakap hukum, punya KTP, NPWP, dan usaha tentunya. Nanti kita daftarkan, setelahnya ada izin-izinnya, ada NIP-nya diurus ke instansi terkait," tukasnya.
"Harapan kita semua sadar hukum, terutama pelaku usaha. Mari lindungi usaha kita," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Gaya Hidup |