PEKANBARU (CAKAPLAH) - Universitas Riau (Unri) melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta pelaksanaan tes urin bagi ASN di lingkungan Unri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Pendidikan Kampus Bina Widya Unri yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Unri maupun fakultas serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Unri.
Kegiatan yang dilaksanakan, Senin (31/10/2022) di Aula Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Kampus Bina Widya Unri ini, dihadiri oleh jajaran pimpinan Universitas maupun Fakultas serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Unri.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Prof Dr Sujianto mengatakan sosialisasi pemberantasan narkotika tersebut ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap sivitas akademika Unri atas bahaya narkoba.
"Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja, jadi perlu pencegahan sejak dini," kata Sujianto, Selasa (1/11/2022).
Lanjutnya, Unri selalu melaksanakan tes urine bagi mahasiswa baru yang saat mendaftar ulang ke Unri guna untuk mencegah adanya perkembangan narkotika dan prekusor di kampus.
"Peran pimpinan setiap fakultas sangat diperlukan untuk memberantas dan maraknya peredaran narkotika dan prekursor di kampus,” katanya lagi.
“Diharapkan peran mahasiswa Unri di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, apalagi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa diharapkan juga mahasiswa sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat di garis terdepan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Riau Iwan Kurniawan Hasyim menyebutkan kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
"Perlu dilakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk indonesia," ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan, menyampaikan kategori penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau antara lain, pekerja (18-59 tahun) teridentivikasi sebesar 65,38 persen, untuk pelajar atau mahasiswa (15-22 tahun) sebesar 6,86 persen, dan tidak bekerja (18-59 tahun) 28,85 persen.
"Melalui hal ini perlu kolaborasi bersama antar pihak terutama institusi pendidikan tinggi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tukasnya.
“Diharapkan mahasiswa dan kalangan pegawai Unri bebas dari narkoba, melalui dosen dapat memberikan mata kuliah dampak bahayanya narkoba sebagai informasi karena mahasiwa sebagai generasi emas dimasa depan,” tutupnya.
Kasubbag Humas Unri, Rioni Imran mengungkapkan, saat ini hasil dari tes urine tersebut masih dicek oleh pihak BNNP Riau. "Nanti BNNP Riau yang mengirimkan hasil tes urine itu ke panitia," singkatnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kampus |