

Pekanbaru (CAKAPLAH) - Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau mengadakan seminar hukum "Tantangan dan Hambatan Praperadilan di Era Digitalisasai", Kamis (8/12/2022).
Seminar ini menghadirkan pembicara berkompeten diantaranya Dr Rudi Pardede SH MH, Bidang Advokasi Hukum Polresta Pekanbaru, Erdiansyah SH MH Ahli Pidana Riau yang juga alumni FH Unilak, Megawati Matondang SH, Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru, Daniel Ronal SH MHum hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketua Panitia Eduardus Halawa mengatakan seminar ini bertujuan menambah pengetahuan dan wawasan kepada para mahasiswa dari ahlinya.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH mengatakan, bahwa praperadilan ini adalah merupakan upaya hukum atau lembaga yang diberikan oleh undang-undang (KUHAP) apabila para pihak merasa dirugikan.
"Sebagaimana kita ketahui apabila merasa dirugikan dilanggar hak asasinya maka dia dapat mengajukan upaya permohonan praperadilan jadi praperadilan ini diatur di dalam pasal 77 huruf a KUHAP yang menyebutkan: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;," jelasnya.
Nah kemudian ruang lingkup praperadilan ini diperluas lagi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ruang lingkup praperadilan itu ditambah dengan penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan.
"Persidangan perkara praperadilan ini waktunya 7 hari, 7 hari kemudian ada tahapan-tahapannya, dan sudah putus."
Ditambahkan Dr Fahmi, berkaitan sistem digitalisasi dalam proses peradilan di Indonesia dirinya melihat bahwa sebenarnya Mahkamah Agung sudah cukup responsif. Ini dapat dilihat ketika menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung 1 tahun 2019 tentang administrasi dan persidangan perkara di pengadilan.
"Jadi ketika Covid, pengadilan sebenarnya sudah siap melalui E Court Mahkamag Agung (Layanan Pendaftaran Perkara Online) yang sudah dipersiapkan di tahun 2019, walaupun belum begitu banyak dilaksanakan peradilan secara elektronik. Saya berharap mahasiswa FH Unilak dapat menambah pengetahuan dan ilmu dari seminar praperadilan ini," cakapnya.
Seminar hukum ini berlangsung selama satu hari, dan diisi dengan diskusi dan dialog. Beberapa peserta juga secara detail menanyakan bagaimana strategi dan tips untuk dapat memenangkan perkara praperadilan.***
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kampus |























01
02
03
04
05



