PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau kembali hadir di Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bahana Mahasiswa Universitas Riau untuk memberikan penguatan kapasitas berkaitan kepemiluan.
Kali ini Hasan ditemani oleh Fitri Heriyanti, S.IP., M.Si selaku Koordinator Sosialisasi PPI Riau menyampaikan informasi berkaitan kebolehan Kampanye di tempat pendidikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023.
Hasan yang juga mantan anggota Bawaslu Riau periode 2018-2023 menyampaikan bahwa sebenarnya putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 adalah mempertegas apa yang ada di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kecuali kampanye di tempat ibadah yang mutlak dilarang.
“Sebenarnya putusan MK tersebut adalah memberikan penegasan apa yang ada di Pasal 280 ayat (1) huruf h yaitu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Hasan, Kamis kemarin.
Selanjutnya ditambahkan oleh Fitri Heriyanti yang juga pernah menjabat selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru bahwa akan ada penyesuaian aturan teknis kampanye yang akan dikeluarkan oleh KPU RI dimana sebelumnya KPU telah mengeluarkan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampaye sebelum putusan MK tersebut.
“Insya Allah KPU RI akan mengeluarkan PKPU Perubahan dari PKPU 15/2023 yang tentunya akan memuat pengaturan lebih lanjut kampanye di tempat pendidikan sebagaimana yang diputuskan oleh MK tersebut," katanya
Fitri yang merupakan sapaan akrab Fitri Heriyanti juga memberikan bocoran informasi bahwa PKPU perubahan tersebut membolehkan kampanye di tempat pendidikan yaitu di Perguruan Tinggi sederajat saja, hal ini berkaitan dengan calon peserta kampanye yang terlibat diharuskan yang sudah memiliki hak pilih (minimal 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 nanti).
Sedangkan untuk SLTA sederajat dan SLTP Sederajat tetap tidak dibenarkan karena peserta didiknya rata-rata belum memiliki hak pilih kecuali kelas XII yang kemungkinan sudah memiliki hak pilih sebagai pemilih pemula.
“Tempat pendidikan yang dibolehkan untuk kampanye yang diatur di PKPU Perubahan nantinya hanya di Perguruan Tinggi sederajat saja karena berkaitan dengan calon peserta kampanye yang disyaratkan sudah memiliki hak pilih” tutur Fitri.
Diskusi berlangsung hangat dan menarik karena antusiasnya mahasiswa bertanya dan berbagi informasi berkaitan tema yang dibahas.
Fitri Pilami sebagai moderator menyampaikan harapan kepada teman-temannya untuk selalu berdiskusi dalam memperdalam pengetahuan dalam bernagai hal, khususnya berkaitan kepemiluan.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kampus |