PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rektor Unilak Riau, Prof Dr Junaidi memberi apresiasi dan mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kebijakan Polri di tahun 2024 yang membuka penerimaan anggota polri bagi penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Prof Junaidi yang juga Ketua Dewan Pendidikan Riau, Minggu (28/1/2024). Dikatakanya, kebijakan Kapolri membuka penerimaan bagi penyandang disabilitas adalah langkah maju dan wajib didukung oleh semua pihak. 100 persen tepat.
"Tentunya kami sangat mendukung karena sejalan dengan program Unilak, kami juga menerima penyandang disabilitas untuk kuliah. Kebijkan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan bagi lapisan warga negara Indonesia untuk memiliki hak yang sama dan bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri. Di kami (Unilak) saat ini (2024) Unilak sudah masuk tahun ke 3 menerima secara resmi mahasiswa disabilitas. Karena kita semua tahu bahwasanya setiap individu mempunyai hak yang sama tanpa melihat keterbatasan fisik," ujar Prof Junaidi.
Sementara itu Ketua Program Studi Pendidikan Khusus Unilak Sri Wahyuni.M.Pd, menyuarakan hal yang sama atas kebijkan Kapolri yang memberikan kesempatan untuk penyandang disabilitas.
"Sangat kita apresiasi, program Kapolri mengenai rekrutmen ASN Polri khusus untuk penyandang disabilitas. Selain memberdayakan juga mampu meningkatkan subjective well being penyandang disabilitas. Harapan kami, dengan adanya program ini semoga semakin memotivasi mahasiswa penyandang disabilitas di Unilak untuk menyelesaikan kuliah, sehingga setelah tamat mereka juga dapat mengikuti seleksi," ujarnya.
Saati ini di Unilak penyandang disabilitas yang sedang menempuh pendidikan hampir 60 orang. Para mahasiswa kuliah di Prodi Sistem Informasi, Teknik Informasi, dan Pendidikan Khusus.
Dikutip dari laman Humaspolri.go.id, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Dedi pun bicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Dedi menuturkan penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.
"Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris," ucap Irjen Dedi.
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kampus |