PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bisnis syariah adalah jenis usaha yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, kejujuran, dan transparansi. Bisnis ini mengedepankan nilai-nilai keberkahan dalam setiap transaksi dengan menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Konsep "Bisnis Berkah" tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga pada dampak sosial, spiritual, dan keberlanjutan (sustainability). Fenomena di masyarakat, masih ditemukan praktik bisnis yang tidak syar’i. Jauh dari nilai dan prinsip bermuamalah di dalam Islam. Faktanya, masih ditemukan transaksi ribawi, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) dari bisnis yang dijalankan.
Fenomena bisnis yang tidak syar’i dipraktikkan oleh berbagai pelaku usaha, mulai dari pengusaha kecil hingga perusahaan besar, di antaranya pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Pelanggaran nilai-nilai dan prinsip syariah dalam berbisnis di antaranya terlihat dari sistem permodalan dengan skema bunga (riba) yang selama ini digunakan dalam membangun dan mengembangkan usaha mereka.
Mereka menilai berbagai pelanggaran seperti praktik ribawi yang selama ini mereka lakukan tidak terlarang. Karena dinilai mengandung kemashlahatan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam membangun dan mengembangkan bisnis mereka.
Oleh karena itu, kehadiran Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Riau (UIR), Ahad (5/1/2025) di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, dinilai positif dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena kehadiran Tim PkM FEB UIR dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang praktik dan permasalahan seputar bisnis yang mereka tekuni selama ini.
Tingginya antusias masyarakat termasuk pelaku UMKM dalam mengikuti kegiatan yang dilaksanakan. Sehingga, Kepala Desa Kecamatan Rambah Hilir menjadikan kegiatan sosialisasi yang dilakukan Tim PkM FEB UIR hari Ahad itu berupa Tabligh Akbar yang dilaksanakan ba’da sholat shubuh bertempat di Masjid Nurul Huda Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Penyampaian materi oleh Ustadz Hidayat, SHI., ME sebagai perwakilan dari Tim PkM FEB UIR dengan mentitikberatkan 3 poin penting pembahasan. Pertama, urgensi bisnis syariah dan berkah. Kedua, Bisnis Syariah membawa Keberkahan. Ketiga, Dampak dan Akibat dari Bisnis yang tidak syar’i. Inti pembahasan poin pertama, bahwa urgensi bisnis sesuai syariah ada 3, yaitu (1) Konsekuensi dari keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya (QS. 4: 65). (2) Solusi atas permasalahan yang dihadapi (QS. 16: 89), (3) Bisnis syariah mendatangkan mashlahat atau kebaikan (QS. 21: 107).
Adapun poin penting dari pembahasan kedua, bahwa masyarakat termasuk pelaku UMKM harus memperhatikan aspek akad/transaksi yang dilakukan, sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip syariah. Artinya, akad/transaksi yang dilaksanakan harus sesuai dengan rukun dan syarat-syarat akad di dalam Islam. Sehingga, akadnya sah dan terhidar dari akad/transaksi yang bathil dan juga fasad (rusak).
Sementara poin pembahasan ketiga, akibat dari bisnis yang tidak syar’i, adalah harta (profit) yang dihasilkan menjadi haram dan berdampak bagi pelakunya di dunia dan di akhirat. Adapun dampak di dunia jauh dari keberkahan hidup, sementara di akhirat menjadikan pelakunya mendapatkan azab dan dimasukkan ke dalam neraka.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan penuh khidmat serta antusias dari masyarakat termasuk pelaku UMKM di Kecamatan Rambah Hilir. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup serta makan bersama.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kampus |