PEKANBARU (CAKAPLAH) - Progam studi Magister Ilmu hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) menggelar kuliah umum dengan tema RUU Pertanahan, membaca masa depan petani dan masyarakat adat Indonesia Sabtu,(23/11/2019).
Hadir sebagai narasumber praktisi hukum dan dosen Pascasarjana universitas Jayabaya Jakarta, Dr.Ahmad Muliadi.SH.MH.
Kuliah umum dibuka oleh Kaprodi magister ilmu hukum, .Dr.Ardiansah SH,M.Ag. M.H. Dalam sambutannya ia menyebutkan, narasumber yang dihadirkan adalah hakim untuk sengketa bisnis di badan arbitrase nasional (Bani), namun kehadirannya saat ini sebagai dosen dan praktisi dan ahli di bidang pertanahan.
"Kuliah umum sudah lazim dilaksanakan untuk menghidupkan atmosfir akademik kampus. Mahasiswa S2 perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan terbar. Selain itu, tahun depan ada konferensi internasional dan mahasiswa pascasarjana akan mengikuti study visit ke Vietnam untuk mengikuti konferensi internasional," sebut Ardiansyah.
Ditambahkannya, diharapkan dari kuliah umum ini mahasiswa ini mampu mempertajam analisis tentang RUU Pertanahan.
Sementara itu Dr.Ahmad Mulliadi.SH.MH di awal kuliah menjabarkan tentang sejarah UU pokok agraria. Tahun 1960-1967 UU pokok agraria diangap sebagai UU yang pioner dan revolusioner karena banyak perubahan yang terjadi misalnya mengurangi penguasaan tanah oleh tuan tanah masa itu, UU ini lah yang membela masyarakat.
Dijelaskannya, RUU Pertanahan tentunya harus menjadi lebih baik, di RUU Pertanahan ini saat ini sudah komprehensif.
Menurutnya tujuan reformasi agraria, ada beberapa hal penting yaitu satu, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanahnya.Kedua menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tiga, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Empat, menyelesaikan konflik agraria.
Lima, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan ke enam mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Susanti |
Kategori | : | Kampus |