(CAKAPLAH) - Menurut Permenristekdikti No 44 tahun 2015, menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Ketiga standar nasional pendidikan tersebut dapat dijelaskan yaitu: (1) Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, (3) Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Permenristekdikti No 44 tahun 2015).
Ditetapkannya standar nasional pendidikan tersebut belum menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas. Masalah dominan yang sering ditemui dalam pelaksanaan di perguruan tinggi adalah masalah mengenai standar nasional pendidikan di bidang akademik. Masalah akademik berhubungan langsung dengan mahasiswa. Hal ini disebabkan bahwa, mahasiswa yang merupakan unsur utama dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Mahasiswa langsung terlibat dalam standar nasional pendidikan ini. Permasalahan akademik lebih banyak berhubungan dengan masalah pembelajaran, sehingga pentingnya dilakukan evaluasi kebijakan. Evaluasi kebijakan merupakan evaluasi secara keseluruhan dan detail mengenai objek yang akan diteliti.
Disimpulkan, evaluasi kebijakan adalah suatu unit atau kesatuan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merealisasi atau mengimplementasi dari suatu kebijakan, berlangsung dalam proses yang berkesinambungan, dan terjadi dalam suatu organisasi yang melibatkan sekelompok orang guna pengambilan keputusan.
Evaluasi kebijakan bertujuan untuk mengetahui pencapaian tujuan program yang telah dilaksanakan. Selanjutnya, hasil evaluasi kebijakan digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan tindaklanjut atau untuk melakukan pengambilan keputusanberikutnya. Salah satu pendekatan evaluasi yang sering digunakan adalah evaluasi dengan pendekatan CIPPO (Context, Input, Process, Product,dan Outcome). Evaluasi ini merupakan evaluasi yang berorintasi menilai secara menyeluruh mulai dari informasi dasar sampai manfaat dan dampak dari suatu kebijakan atau program yang sedang atau telah dilaksanakan.
Pentingnya evaluasi kebijakan antara lain memberi informasi yang dipakai sebagai dasar untuk membuat kebijaksanaan dan keputusan, menilai hasil yang dicapai para pelajar, menilai kurikulum, dan memperbaiki materi dan program pendidikan.
a. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (CP) lulusan. Rumusan capaian pembelajaran lulusan wajib: mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan Standar pembiayaan pembelajaran. Kebijakan yang dapat dirancang dalam mengimplementasikan Standar Kompetensi Lulusan adalah (1) adanya tracer studi sebagai analisis kebutuhan; (2) keterlibatan pihak eksternal dalam perumusan profil lulusan; (3) adanya instrument penilaian perangkat pembelajaran; (4) adanya pedoman penyusunan kurikulum; (5) adanya angket kepuasan mahasiswa terhadap dosen dan pembelajaran; dan (6) pembekalan dosen dan tenaga kependidikan dalam implementasi standar kompetensi lulusan.
b. Standar Isi
Standar isi pembelajaran merupakan criteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program profesi, spesialis, magister, magister terapan, doktor, dan doctor terapan, wajib memanfaatkan hasil penelitian dan hasil pengabdian kepada masyarakat. Tingkat Kedalaman dan Keluasan Materi Pembelajaran, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusandari KKNI. Contoh kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan Standar Isi adalah (1) pembekalan dosen dan tenaga kependidikan dalam impelemtasi standar isi; (2) adanya tracer studi sebagai analisis kebutuhan; (3) dosen menyusun bahan kajian per mata kuliah; (4) melibatkan stake holder dalam menyusun profil lulusan; (5) adanya penilaian perangkat pembelajaran dosen setia awal semester; (6) penilaian kesesuaian RPS dengan bahan kajian/bahan ajar; (7) adanya pedoman penyusunan kurikulum; (8) adanya angket kepuasan mahasiswa dalam pembelajaran.
c. Standar Proses
Standar prosses merupakan kriteria minimal tentang pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran dan lulusan yang mencakup karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran; dan beban belajar mahasiswa dalam prodi. Standar proses pembelajaran mengacu kepada capaia nlulusan. Olehkarenaitu, standar proses pembelajaran memiliki karakteristik antara lain interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif,kolaboratif, danberpusatpadamahasiswa. Kebijakan-kebijakan yang dapat dilaksanakan seperti (1) adanya pemetaan bahan kajian masing-masing mata kuliah; (2) pendistrbusian mata kuliah sesuai dengan latar belakang pendidikan masing-masing dosen; (3) memonitoring pelaksanaan pembelajaran secara periodic dan konsisten serta hasil monitoringnya ditindaklanjuti; (4) pengumpulan perangkat pembelajaran di awal semester yang terdiri dari RPS, bahan ajar dan isntrumen penilaian ; (5) adanya motoring khusus terhadap pelaksanaan pembelajaran berbasis Scientifik; (6) adanya tim audit perangkat pembelajaran terhadap prodi; dan (7) adanya angket kepuasan mahasiswa terhadap professional dosen dalam mengajar.
d. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
Standar dosen dan tenaga kependidikan merupakan criteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CP lulusan. Dosen dan tenaga kependidikan diwajibkan memiliki kualifikasi akademik memiliki kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan CP lulusan. Bentuk kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah (1) adanya reward bagidosen yang berprestasi; (2) pembagian beban kerja dosen dan tenaga kependidikan yang overjob; (3) hasil evaluasi kinerja yang ditindaklanjuti; (4) pembagian tugas dan tanggungjawab dosen yang relevan dengan bidangnya masing-masing; (5) adanya reward dan punishman bagi dosen yang memenuhi Tri Dharma; (6) adanya instrument penilaian kinerja dosen dan tenagakependidikan; (7) adanya pemetaan dosen dan tenaga kependidikan yang akan mendapatkan kesempatan meningkatkan jenjangkarir.
e. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana diatur dalam Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 Pasal 32 dan 35. Standar sarana dan prasarana pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan CP lulusan. Bentuk kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah (1) adanya angket kepuasan mahasiswa terhadap sarana dan prasarana; (2) adanya evaluasi kinerja pengelola sarana dan prasarana secara periodic dan hasilnya ditindaklanjuti; (3) adanya SOP penggunaan sarana dan prasarana setiap ruangan; (4) adanya daftar inventaris setiap ruangan; (5) adanya analisis kebutuhan sarana dan prasarana setiap awal semester; (6) adanya schedule penggunaan sarana dan prasarana; (7) adanya pemetaan penggunaan sarana dan prasarana; dan (8) adanya instrument pengontrolan sarana dan prasarana.
f. Standar Penilaian
Standar penilaian pembelajaran merupakan criteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Cakupan penilaian proses dan hasil belajar: prinsip penilaian; teknik dan instrument penilaian; mekanisme dan prosedur penilaian; pelaksanaan penilaian; pelapora npenilaian; dan kelulusan mahasiswa. Adapun prinsip penilaian antara lain: edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, testertulis, teslisan, dan angket. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubric dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karyadesain. Bentuk kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah (1) adanya pedoman penyusunan instrument penilaian hasil belajar berbagai aspek; (2) pembekalan dosen dalam menyusun instrument penilaian hasil belajar; (3) adanya reward dan punishman bagi dosen yang memiliki instrument penilaian yang bervariasi; (4) menetapkan tim evaluasi yang memonitoring kelengkapan dan penggunaan berbagai jenis instrument penilaian dosen; (5) mengumumkan hasil penilaian mahasiswa secara transparan.
g. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pembelajaran pada tingkat program studi, harus mengacu pada standar kompetensi lulusan, standarisi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, serta standar sarana dan prasarana pembelajaran. Bentuk kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah (1) adanya instrument penilaian masing-masing SNP dalam prodi; (2) adanya SOP untuk masing-masing kebijakan; (3) diberlakukannya reward dan punishman bagi dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar aturan; (4) adanya angket kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan dosen dan tenaga kependidikan; (5) peningkatan pelayana prima; (6) adanya tim audit internal dalam implementasi SNP prodi; dan (7) adanya komitmen yang tegas untuk semua pihak dalam prodi.
h. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan pembelajaran merupakan criteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan CP lulusan. Biaya investasi pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan. Biaya operasional pendidikan tinggi adalah bagian dari biaya pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya bahan operasional pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung. Hal yang dapat dilaksanakan dalam mengimplementasikan standar pembiayaan adalah (1) adanya SOP penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran; (2) adanya rapat prodi secara terbuka tentang anggaran; (3) adanya laporan keuangan prodi yang dipajang dalam ruangan prodi; (4) adanya tim audit internal dan eksternal dalam pengelolaan dan pemakaian anggaran; dan (5) distribusi keuangan prodi secara proporsional.
Perlunya kebijakan dalam mengimplementasikan standar nasional pendidikan, antara lain:, (1) setiap pendidik diwajibkan merancang instrumen penilaian pembelajaran untuk tiap mata kuliah dan dievaluasi secara periodik, (2) Pendidik diwajibkan merancang RPS/Bahan Ajar berbasis KKNI dan dievaluasi secara periodik, (3) diberlakukan reward dan punishman untuk semua implementasi standar nasional pendidikan, (4) adanya mekanisme dan instrumen monitoring pembelajaran dan kehadiran dosen dan tenaga kependidikan, (5) adanya instrumen masing-masing standar nasional pendidikan dan hasilnya ditindaklanjuti dan dinilai secara transparan, (6) adanya evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan setiap semester dan hasilnya ditindaklanjuti, (7) ketegasan pimpinan dalam pembentukan komitmen prodi dengan diberlakukan sangsi bagi dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar kebijakan, (8) adanya tim evaluasi prodi untuk semua kebijakan, (9) sistem alokasi anggaran berbasis capaian pembelajaran, (10) adanya tim perumusan kurikulum dan melibatkan stakeholder, (11) adanya audit sarana dan prasarana dan instrumen yang mengukur kepuasan mahasiswa dalam penggunaan sarana dan prasarana.***
Penulis | : | Sepni Wita, Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana UNP |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kampus |
01
02
03
04
05
Indeks Berita