PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dosen Fakultas Hukum dan Pascaserjana Universitas Islam Riau (UIR), DR Heni Susanti SH MH, melakukan pengabdian masyarakat yang didanai oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/Brin) Republik Indonesia. Tema Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini adalah Sistem Informasi Berbasis Pengaduan Masyarakat.
PKM yang dilakukan di Wisma Kualu ini merupakan program yang telah lulus seleksi tahun 2019, kemudian didanai oleh Hibah RISTEK-BRIN tahun anggaran 2020 yang didukung oleh Fakultas Hukum UIR dan Pascasarjana UIR.
"Salah satu masalah sosial yang terjadi di Perumahan Wisma Kualu yang letaknya di Kabupaten Kampar adalah mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam perjalanannya, masyarakat Kampar semakin berkembang baik dari aspek sosial, hukum maupun ekonomi masyarakat. Salah satu masalah sosial yang terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak," ujar Heni Susanti kepada CAKAPLAH.com.
Lebih lanjut dikatakanya, dalam kegiatan ini dijelaskan mengenai Sistem Berbasis Pengaduan Masyarakat dalam perkara KDRT yang dihadiri oleh Ibu-ibu Majelis Taklim Wisma Kualu yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Mitra PKM.
"Kegiatan ini dilakukan karena maraknya KDRT yang terjadi di tengah masyarakat. Pada umumnya KDRT merupakan salah satu kejahatan yang sangat sulit ditindaklanjuti karena merupakan delik aduan," katanya.
Menurut Herni Susanti, karena alasan malu dan merupakan aib keluarga, tidak jarang para korban menutupinya dan enggan mengadukan kepada pihak yang berwajib.
"Jadi, melalui sistem informasi sederhana yang dibentuk oleh tim dan terkoneksi langsung dengan website laboratorium fakultas hukum UIR diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi terkait KDRT," cakapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, korban KDRT biasanya adalah kaum perempuan dan anak. Mereka sangat rentan karena berada pada posisi lemah. Kejahatan ini dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
Tak cuma itu, termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
"Setiap orang di dalam undang undang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga," ungkapnya.
Penulis | : | Azumar/rls |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kampus |
01
02
03
04
05
Indeks Berita