JAKARTA (CAKAPLAH) - Berdasarkan Surat Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Nomor B/11091/AG.05.02/09/2023 tanggal 11 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Pembahasan RUU APBN 2024, Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperoleh pagu definitif tahun 2024 sebesar Rp98,98 triliun. Melihat adanya kenaikan pagu tersebut, diharapkan Kemendikbudristek bisa memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia secara signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membahas penyesuaian RKA K/L TA 2024 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,.
“Kinerja Kemendikbud saat ini sudah baik, yang kita harapkan, dalam waktu yang tersisa dalam satu tahun ini, harus ada legacy yang ditinggalkan. Artinya, (legacy) ini harus benar-benar dirasakan langsung kepada stakeholder pendidikan, baik itu siswa, pelaku pendidikan, tenaga kependidikan. Juga, tentunya, semakin meningkatkan angka partisipasi kasar sekolah maupun kuliah itu cepat meningkat,” ungkap Dede.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek memperoleh pagu definitif tahun 2024 sebesar Rp98,98 triliun, yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp97,7 triliun. Kenaikan anggaran ini merupakan sinergi antara Komisi X DPR dan Kemendikbudristek.
Secara rinci, pagu tersebut akan dialokasikan untuk 6 (enam) program. Di antaranya, program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun Rp13,98 triliun, program Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan sebesar Rp3,06 triliun, program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran sebesar Rp16,27 triliun, program Pendidikan Tinggi sebesar Rp38,78 triliun, program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp6,01 triliun, dan program Dukungan Manajemen sebesar Rp20,85 triliun.
Salah satu komponen kenaikan anggaran di Kemendikbudristek adalah untuk menambah kuantitas tunjangan profesi guru di Indonesia. Rencananya, adanya penambahan tunjangan profesi guru senilai satu kali gaji pokok yang dikalikan 12 bulan, penambahan tunjangan lainnya sebesar Rp250.000 yang dikalikan 12 bulan, dan tunjangan khusus senilai satu kali gaji yang dikalikan 12 bulan namun dengan syarat khusus yang menyertai.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | MPR RI |