JAKARTA (CAKAPLAH) - MPR RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sepakat meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib, untuk segera direvisi.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ahmad Basarah. Dirinya mengaku sangat menyayangkan PP tersebut, sehingga untuk menyelamatkan wajah Presiden Joko Widodo maka Kemendikbud perlu mengakhiri kontroversi PP tersebut. Kemudian membuat inisiatif melakukan perubahan PP dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk mata pelajaran dan mata kuliah.
"Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara," ujarnya, Jumat (16/4/2021) di Jakarta.
Dirinya juga menyalahkan aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan di bidang pendidikan atas PP tersebut. Karena dinilai tidak memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemaahkan kehendak Presiden secara baik dan benar.
Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait ideologi transnasional seperti komunisme ekstrimisme, khilafah, libralisme dan lainnya. Maka perlu adanya benteng pertahanan untuk mencegah hal-hal itu.
"Apalagi, berbagai survei menunjukkan merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang Pancasila. Lantas, hal itu menjadi kekhawatiran jika mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila dihilangkan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Kepala BPIP Prof. Hariyono mengaku kecewa dengan penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah. Padahal menurutnya masyarakat cukup antusias dan banyak memperjuangkan Pancasila masuk dalam kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi.
"Heran kenapa di tengah-tengah pemerintah dan legislatif berusaha memasukan kembali, tetapi justru tidak muncul PP ini," kata dia.
Ia mengatakan PP tersebut tidak merepresentasikan keinginan publik apalagi keinginan Presiden, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya. "Saya meminta kepada kemendikbud untuk menyampaikan secara eksplisit dalam PP tersebut," harapnya.
Senada dikatakan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo, PP tersebut tidak optimal dalam membangun karakter bangsa.
"PP itu secara substansi tidak secara khusus menyebut Pendidikan Pancasila pada mata pelajaran dan mata kuliah," ungkapnya. Ia pun mendorong untuk merevisi UU Sisdiknas untuk memasukkan Pancasila menjadi pelajaran wajib di tingkat PAUD dan Perguruan tinggi.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | MPR RI |